...
Catatan Tahunan
Lembar Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2019

Lembar Fakta dan Poin Kunci
Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2019

Korban Bersuara, Data Bicara: Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
sebagai Wujud Komitmen Negara

Jakarta, 6 Maret 2019

 


Tentang Catatan Tahunan Komnas Perempuan

  1. Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan diluncurkan setiap tahun untuk memperingati Hari Perempuan Internasional pada tanggal 8 Maret.
  2. CATAHU Komnas Perempuan dimaksudkan untuk memaparkan gambaran umum tentang besaran dan bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan di Indonesia dan memaparkan kapasitas lembaga pengadalayanan bagi perempuan korban kekerasan.
  3. Data yang disajikan dalam CATAHU Komnas Perempuan adalah kompilasi data kasus riil yang ditangani oleh lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan, baik yang dikelola oleh negara maupun atas inisiatif masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah lembaga penegak hukum.
  4. Data CATAHU juga memuat pengaduan kasus yang diterima, serta hasil pemantauan dan kajian Komnas Perempuan.
  5. Catahu Komnas Perempuan diluncurkan sejak tahun 2001

Temuan dalam Catatan Tahunan 2019

  1.  Di dalam CATAHU 2019, terdapat 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2018 (naik dari tahun sebelumnya sebanyak 348.466). Kasus kekerasan terhadap perempuan ini terdiri dari 13.568 kasus yang ditangani oleh 209 lembaga mitra pengada layanan yang tersebar di 34 Provinsi, serta sebanyak 392.610 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama.
  2. Seperti tahun lalu, kasus paling tinggi di ranah privat/personal. Data yang masuk dari Lembaga mitra pengada layanan berjumlah 13.568 kasus yang terjadi dari ranah privat/personal tercatat 71% atau 9.637 kasus, ranah publik/komunitas 3.915 kasus (28%), dan ranah negara 16 kasus (0,1%). Sementara data Pengadilan Agama sejumlah 392.610 adalah penyebab perceraian yang diantaranya terdapat kekerasan terhadap istri.
  3. Data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan juga menunjukkan tren yang sama, ranah privat/personal menempati posisi kasus yang paling banyak diadukan yaitu sebanyak 768 kasus (77%) dari total 993 kasus yang masuk.
  4. Diantara data pengaduan yang langsung ke Komnas Perempuan terdapat fenomena baru kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis Cyber atau dunia maya, yang pada Catahu 2018 sebesar 65 kasus, dalam tahun ini bertambah menjadi 97 kasus. Bentuk KtP dalam bentuk siber diantaranya revenge porn (33%), malicious distribution (20%), cyber harassment/ bullying/ spamming (15%), Impersonation (8%), cyber stalking/ tracking (7%), cyber recruitment (4%), sexting (3%) dan cyber hacking (6%).
  5. Komnas Perempuan melengkapi formulir pendataan mengenai kekerasan yang dialami perempuan dengan disabilitas. Di tahun ini lembaga mitra/pengada layanan berbasis masyarakat dan UPPA Kepolisian mendokumentasikan sebanyak 89 kasus. Kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling menonjol menimpa perempuan dengan disabilitas, Pada kedua ranah bentuk kekerasan yang mendominasi adalah kekerasan seksual sebanyak 64% (57 kasus) lalu kekerasan psikis sebanyak 20% (18 kasus), kekerasan ekonomi sebanyak 9% (8 kasus) dan kekerasan fisik sebanyak 7% (6 kasus).
  6. Setiap tahun, CATAHU selalu mencatat kekerasan terhadap perempuan dalam tiga ranah yakni:
    1. Ranah personal/ privat: artinya pelaku adalah orang yang memiliki hubungan darah (ayah, kakak, adik, paman, kakek), kekerabatan, perkawinan (suami) maupun relasi intim (pacaran) dengan korban,
    2. Ranah publik/ komunitas jika pelaku dan korban tidak memiliki hubungan kekerabatan, darah ataupun perkawinan. Bisa jadi pelakunya adalah majikan, tetangga, guru, teman sekerja, tokoh masyarakat, ataupun orang yang tidak dikenal.
    3.  Ranah negara artinya pelaku kekerasan adalah aparatur negara dalam kapasitas tugas. Termasuk di dalam kasus di ranah negara adalah ketika pada peristiwa kekerasan, aparat negara berada di lokasi kejadian namun tidak berupaya untuk menghentikan atau justru membiarkan tindak kekerasan tersebut berlanjut.

Ranah Privat/ Personal 

  1. CATAHU 2019 menunjukkan tren yang penting, berdasarkan laporan kekerasan di ranah privat/personal yang diterima mitra pengadalayanan, terdapat angka kekerasan dalam pacaran yang meningkat dan cukup besar yaitu sebanyak 2.073 kasus. Sementara angka kekerasan terhadap istri tetap menempati peringkat pertama yakni 5.114 kasus, dan kemudian kekerasan terhadap anak perempuan merupakan angka ketiga terbanyak setelah kekerasan dalam pacaran yaitu 1.417 kasus.
  2. Di ranah privat/ personal, persentase tertinggi adalah kekerasan fisik 41% (3.951 kasus), diikuti kekerasan seksual 31% (2.988 kasus), kekerasan psikis 17% (1.638 kasus) dan kekerasan ekonomi 11% (1.060 kasus).
  3. Hal yang sama pada tahun lalu, untuk kekerasan seksual di ranah privat/ personal tahun ini, incest (pelaku orang terdekat yang masih memiliki hubungan keluarga) merupakan kasus yang paling banyak dilaporkan yakni sebanyak 1.071 kasus, kedua adalah kasus perkosaan sebanyak 818 kasus, kemudian pencabulan sebanyak 321 kasus. Total 1.071 kasus incest tahun 2018, sejumlah 103 kasus (10%) dilaporkan ke polisi, dan masuk dalam proses pengadilan sebanyak 119 kasus (11%).  
  4.  Di tahun ini, CATAHU juga menemukan bahwa pelaku kekerasan seksual tertinggi di ranah privat/ personal adalah pacar sebanyak 1.670 orang, diikuti ayah kandung sebanyak 365 orang, kemudian di peringkat ketiga adalah paman sebanyak 306 orang. Banyaknya pelaku ayah kandung dan paman selaras dengan meningkatnya kasus incest.  

Ranah Publik/ Komunitas

  1. Kekerasan di ranah publik mencapai angka 3.915 kasus (28%), di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.521 kasus (64%), diikuti berturut-turut: kekerasan fisik 883 kasus (23%), kekerasan psikis 212 kasus (5%), dan kategori khusus yakni trafiking 158 kasus (4%), dan kasus pekerja migran 141 kasus (4%).
  2. Tiga Jenis kekerasan yang paling banyak pada kekerasan seksual di ranah komunitas adalah pencabulan (1.136 kasus), perkosaan (762 kasus), dan pelecehan seksual (394 kasus).

Ranah Negara

  1. Di ranah (yang menjadi tanggung jawab) negara, dari sebanyak 16 kasus adalah kasus pelecehan seksual oleh Satpol PP dan konflik sumber daya alam.

Catatan Lain:

  1. Pemantauan Komnas perempuan menunjukkan sembilan jenis kekerasan seksual terjadi sepanjang tahun 2018 dengan berbagai model penanganan yang belum memenuhi hak korban. Sembilan jenis kekerasan seksual diantaranya:
    1. Pelecehan seksual
    2. Eksploitasi seksual
    3. Perkosaan
    4. Pemaksaan melakukan aborsi
    5. Pemaksaan kontrasepsi
    6. Pemaksaan perkawinan
  2. Kompleksitas Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) dalam berbagai ranah, konteks, pelaku yang memiliki kekuatan dan kekuasaan atas terjadinya KtP, kewenangan negara dalam menciptakan pemerintah yang bersih dan terjadinya kriminalisasi perempuan korban.


 

 


Pertanyaan / Komentar: