1. Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia menegaskan kembali komitmen yang sungguhsungguh dari semua negara untuk memenuhi kewajibannya dalam memajukan penghormatan, pelaksanaan, dan perlindungan universal terhadap hak asasi manusia dan kebebasan asasi untuk semua orang, sesuai dengan piagam PBB serta instrumen lainya yang ada kaitanya dengan hak asasi manusia dan hukum internasional. Sifat universal dari hak dan kebebasan tersebut tidak dapat dipertanyakan lagi. Dalam kerangka kerja ini, peningkatan kerjasama internasional dalam bidang hak asasi manusia sangatlah penting untuk mencapai tujuan-tujuan PBB seutuhnya. Hak asasi manusia dan kebebasan asasi adalah hak setiap manusia semenjak dilahirkan; perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia adalah kewajiban utama dari pemerintah.
2. Semua orang berhak menentukan nasib sendiri. Dengan hak ini, mereka dengan bebas
menetapkan status politik mereka serta dengan bebas melaksanakan pembangunan ekonomi,
sosial,dan budaya mereka.
Sehubungan dengan situasi khusus yang dialami bangsa-bangsa yang berada di bawah
penjajahan, atau bentuk dominasi atau pendudukan oleh bangsa lain, Konferensi Dunia Hak
Asasi Manusia mengakui hak mereka untuk mengambil tindakan-tindakan yang sah, sesuai
dengan Piagam PBB, untuk mewujudkan hak mereka yang tak dapat dicabut dalam menentukan
nasib sendiri. Konfensi Dunia Hak Asasi Manusia memandang sangkalan terhadap hak atas
penentuan nasib sendiri sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan menekankan betapa
pentingnya pewujudan yang efektif dari hak ini.
Sesuai dengan Deklarasi Prinsip-Prinsip Hukum Internasional mengenai Hubungan
Persahabatan dan Kerjasama Antar Negara sesuai dengan Piagam PBB, hal ini tidak boleh
diartikan sebagai mensahkan atau mendorong tindakan-tindakan yang akan memecah-belah,
atau merusak, seluruh atau sebagian,dari integritas teritorial atau kesatuan politik, dari negara
yang berdaulat dan merdeka yang melaksanakan sendiri prinsip-prinsip kesamarataan hak dan
penentuan nasib sendiri, yang dengan demikian telah memiliki suatu pemerintahan yang
mewakili seluruh masyarakat yang ada di wilayahnya tanpa adanya pembedaan dalam bentuk
apapun.