Komnas Perempuan merupakan Mekanisme Nasional Paska Orde Baru yang
pertama di Negara Indonesia untuk menyikapi berbagai jenis pelanggaran HAM
perempuan. Komnas Perempuan juga merupakan pelembagaan spirit
gerakan perempuan dalam tatanan negara. Komnas
Perempuan hadir berkat upaya gigih dari gerakan perempuan memastikan kesediaan
negara untuk bertanggung jawab pada
persoalan kekerasan terhadap perempuan. Hadirnya Komnas Perempuan tak lain
merupakan capaian dari proses negosiasi antara negara dan Masyarakat Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan - dimana gerakan perempuan berada di dalamnya-
yang berlangsung sangat intensif . Oleh karena itu, Komnas
Perempuan sebagai institusi yang didirikan oleh negara tidak bisa dilepaskan
dari gerakan perempuan.
Karenanya, setelah pendiriannya, Komnas Perempuan tetap berjejaring dan merawat jaringannya dalam rangka pencegahan dan penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Dinamai sebagai Mitra Strategis Komnas Perempuan, bersama melakukan kerja bersama dalam melakukan layanan pengaduan dan rujukan, pengumpulan data catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan dan bekerjasama dalam mendiseminasikan dan kampanye dalam Mencegah Menghapuskan Kekerasan terhadap Perempan. Dengan ini, Komnas Perempuan melampirkan beberapa mitra strategisnya di bawah ini, sebagai berikut:
1) Mitra PengadaLayanan (memberikan pelayanan terhadap perempuan korban untuk melakukan pengaduan dan pendampingan)
2) Mitra Catahu (melakukan pengumpulan data dan informasi tahunan Kekerasan terhadap Perempuan, yang biasanya diterbit setiap bulan Maret, dalam rangka Memperingati Hari Perempuan Internasional)
3) Jaringan Masyarakat Sipil (Jaringan Partisipasi Masyarakat Sipil dalam melakukan kampanye dan diseminasi informasi kepada publik untuk mencegah dan menghapuskan kekerasan terhadap perempuan.
Mitra Strategis ini akan terus bertambah dalam bentuk dan ragamnya, yang akan selalu dimutakhirkan setiap tahunnya, dan untuk lebih lengkap tentang mitra-mitra Komnas Perempuan, dapat diunduh di daftar unduhan di bawah ini,