Sejak tahun 2000, Indonesia telah memiliki peraturan perundangan, yaitu Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan HAM ini berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida. Keberadaan UU ini membuka jalan bagi upaya penegakan HAM dan memberi peluang bagi para korban pelanggaran HAM untuk menuntut keadilan melalui jalur hukum. Namun pada kenyataannya, praktik Pengadilan HAM yang telah beberapa kali digelar hingga kini belum menyentuh kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan berbasis jender yang secara faktual muncul di berbagai wilayah konflik di Indonesia. Masih lemahnya pemahaman aparat penegak hukum mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan berbasis jender turut menyumbang bagi terus berlangsungnya kondisi tersebut. Oleh karena itu, sebuah konsep yang komprehensif tentang kejahatan terhadap kemanusiaan berbasis jender diperlukan, dan sosialisasi konsep tersebut di kalangan aparat penegak hukum pun perlu segera dilakukan. Realitas dan tuntutan ini menjadi tantangan dan mendorong Komnas Perempuan sebagai mekanisme penegakan HAM nasional bagi perempuan, untuk berupaya membangun konsep tentang kejahatan terhadap kemanusiaan berbasis jender. Upaya ini selaras dengan salah satu mandat Komnas Perempuan, yaitu menciptakan kondisi yang kondusif bagi para perempuan korban untuk memperoleh keadilan.
Buku volume 1 dan 2 berjudul “Hukum Pidana Internasional dan Perempuan: Sebuah Resource Book
untuk Praktisi”. Volume 1 berisikan landasan teoritis atau konsep-konsep dasar mengenai kejahatan terhadap
kemanusiaan berbasis jender, sejarah kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kerangka hukum internasional
tentang hak asasi manusia dan hukum humaniter, termasuk integrasi perspektif jender, unsur-unsur kejahatan
dan jurisprudensi tentang definisi perkosaan dalam hukum internasional. Sedangkan volume 2 memuat
konsep-konsep kunci tentang Kejahatan terhadap Kemanusiaan Berbasis Jender yang memaparkan secara
lebih mendalam mengenai bentuk-bentuk kekerasan berbasis jender dalam konteks kejahatan terhadap
kemanusiaan, hukum acara dan investigasi.
Adapun buku volume 3 berjudul “Hukum Pidana Internasional dan Perempuan: Belajar Lewat Pengadilan
Semu (Moot Court)”. Volume 3 ini memuat tata cara penyelenggaraan peradilan semu berdasarkan
kerangka konsep dan analisis yang diperoleh pada buku pertama dan kedua.