Pemahaman SPPT–PKKTP ini penting bagi seluruh aparat penegak hukum khususnya di kalangan peradilan umum, karena SPPT-PKKTP ini dibangun dengan perspektif HAM dan Gender terutama untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan. Untuk itu meningkatkan pemahaman tersebut, maka berdasarkan evaluasi penyelenggaraan kegiatan itu perlu untuk membuat “Kumpulan Kebijakan Terkait Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Berperspektif Hak Asasi Manusia dan Gender”.
Buku ini merupakan lanjutan dari buku referensi Penanganan Kasuskasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Lingkungan Peradilan Umum yang pernah diterbitkan Komnas Perempuan pada tahun 2009 dan pelengkap dari Modul Pelatihan “Mewujudkan Sensitivitas Hak Asasi Manusia dan Gender Bagi Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Lingkungan Peradilan Umum”.
Buku ini disusun untuk mempermudah APH memahami kebijakan
dan peraturan perundang-undangan yang mendukung terlaksananya
penegakan hukum dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap
perempuan yang berperspektif Hak Asasi Manusia dan Gender. Ide
penulisan buku ini dilatarbelakangi oleh keterbatasan buku referensi
yang dimiliki oleh APH, terutama yang berada di daerah.