Usai meratifi kasi konvensi CEDAW atau konvensi penghapusan se ga la
bentuk diskriminasi terhadap perempuan, guna mempercepat pe lak sana annya, maka di tahun 1995, para wakil negara berkumpul di Beijing
dan mendeklarasikan landasan aksi Beijing atau Beijing Declaration
and Platform for Action (BPFA).
BPFA menghasilkan 12 bidang kritis yang mana setiap negara harus melaporkan perkembangannya setiap lima tahun. Dua belas bidang kritis itu
adalah: 1) Perempuan dan kemiskinan; 2) Perempuan dalam pen didikan
dan pelatihan; 3) Perempuan dan Kesehatan; 4) Kekerasan ter hadap perempuan; 5) Perempuan dalam situasi konfl ik bersenjata; 6) Perempuan
dalam ekonomi; 7) Perempuan dalam kekuasaan dan pengampilan ke putusan; 8) Perempuan dalam mekanisme institusional untuk pemajuan perempuan; 9) HAM perempuan; 10) Perempuan dan media; 11) Pe rem puan
dan lingkungan hidup; serta 12) Anak perempuan.
Sebagai salah satu negara yang ikut meratifi kasi CEDAW, bersama dengan negara-negara lain yang juga menyepakati BPFA, Indonesia wajib
mem buat review implementasi BPFA sejak tahun 1995. Indonesia juga
melaporkan perkembangan pelaksanaan BPFA di forum Asia Pasifi k setiap lima tahun, yang kemudian di-review secara utuh oleh Commission
on the Status of Women (CSW ) yaitu pada tahun 2000, 2005, 2010, 2015
dan 2020. Setiap review akan menghasilkan dokumen keluaran yang
men dorong komitmen global untuk pemberdayaan perempuan dan anak
pe rempuan serta menegaskan aksi-aksi prioritas untuk lima tahun selanjutnya.