Buku ini berisi lima laporan eksekutif yang dibuat oleh Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (disingkat KPP HAM) dalam kurun waktu 1999-2001. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuat KPP HAM sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dugaan terjadinya berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena berlangsungnya konflik politik atau sosial di Indonesia. Mengingat bahwa setiap konflik biasanya juga menyebabkan kekerasan terhadap perempuan, termasuk pelanggaran HAM berbasis jender, maka KPP HAM sebagai mekanisme penyelidik pelanggaran HAM seharusnya juga menyelidiki dan melaporkan kekerasan yang dialami perempuan pada waktu terjadi konflik sosial atau politik. Hanya dengan demikian dapat diharapkan bahwa perempuan korban kekerasan dan pelanggaran HAM dapat dipenuhi haknya atas kebenaran, keadilan dan pemulihan berdasarkan hukum.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
menerbitkan laporan KPP HAM sebagai dokumen kunci sesuai dengan
misinya untuk menyebarluaskan berbagai kegiatan penting yang berkaitan
dengan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan untuk
meningkatkan kepekaan terhadap perlunya diwujudkan kesetaraan dan
keadilan jender (gender equality and equity).
Penerbitan dokumen kunci ini mempunyai tujuan ganda. Pertama, agar
masyarakat luas dapat memantau kinerja KPP HAM sebagai cara
menyelidiki pelanggaran HAM karena terjadinya konflik. Suatu
perkembangan baru di Indonesia yang perlu disosialisasikan karena
merupakan upaya menegakkan hak asasi manusia berdasarkan hukum
yang berlaku. Kedua, untuk memberi gambaran sejauh mana kekerasan
terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM menjadi bagian integral dari
kinerja KPP HAM secara umum.