Sungguh suatu jalan panjang menuju saat di mana kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dalam situasi konflik bersenjata mendapatkan perlakuan hukum dan pertanggungjawaban yang memenuhi standar keadilan dan kemanusiaan. Sistem hukum nasional kita pun masih jauh dari layak, terutama jika dilihat dari segi kepekaannya pada kerentanan-kerentanan khas yang dialami oleh perempuan korban kekerasan yang berupaya mengakses hukum. Simak, misalnya, ketentuan tentang perkosaan dalam KUHP kita yang menyandang definisi yang begitu sempit dan kaku sehingga mengecilkan kemungkinan korban untuk mendapatkan keadilan. Tanpa perombakan aturan hukum kita tentang perkosaan dan berbagai bentuk kekerasan seksual lain, kiranya sulit untuk menerapkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sehubungan dengan kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang berbasis jender yang dialami oleh perempuan Indonesia dan/atau yang pelakunya adalah orang Indonesia.