...
Instrumen HAM
Seri Dokumen Kunci 9. Dokumen Kesepakatan Nasional Tentang Program Aksi Penanganan dan Pengelolaan Tenaga Kerja Migran Indonesia dengan Pendekatan Hak Asasi Manusia. Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Hak Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota

Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk menegakkan dan melindungi hak asasi buruh migran. Komitmen tersebut dicanangkan dalam dokumen Rencana Aksi Nasional tentang Hak Asasi Manusia Indonesia pertama, dimana Indonesia merencanakan untuk meratifikasi Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya dalam kurun waktu 1998-2003. Dalam kenyataan, komitmen tersebut berjalan lebih lambat dari yang dicanangkan. Konvensi yang dimaksud baru ditandatangani, belum diratifikasi. Undang-undang Buruh Migran 2004 lebih menekankan aspek penempatan ketimbang perlindungan. Apa yang harus dilaukan untuk memastikan adanya perangkat perlindungan hak asasi buruh migran? Seri Dokumen Kunci No. 9 yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan ini berisi tiga buah perangkat yang diharapkan dapat membantu menegakkan dan melindungi hak asasi bagi buruh. Masing-masing perangkat itu mempunyai latar belakang yang berbeda-beda. Perangkat yang pertama disusun secara kolektif oleh elemen-elemen masyarakat sipil dan institusi pemerintah; perangkat yang kedua adalah dokumen PBB, konvensi internasional tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya; dan perangkat ketiga adalah instrumen hukum yang disusun dan disepakati bersama DPR RI dan Depnakertrans sebagai wakil pemerintah

Daftar Unduhan Dokumen:

Pertanyaan / Komentar: