Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi buruh migran. Komitmen tersebut dicanangkan
dalam dokumen Rencana Aksi Nasional tentang Hak Asasi Manusia
Indonesia pertama, dimana Indonesia merencanakan untuk meratifikasi
Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya
dalam kurun waktu 1998-2003. Dalam kenyataan, komitmen tersebut
berjalan lebih lambat dari yang dicanangkan. Konvensi yang dimaksud
baru ditandatangani, belum diratifikasi. Undang-undang Buruh Migran
2004 lebih menekankan aspek penempatan ketimbang perlindungan.
Apa yang harus dilaukan untuk memastikan adanya perangkat
perlindungan hak asasi buruh migran? Seri Dokumen Kunci No. 9 yang
dikeluarkan oleh Komnas Perempuan ini berisi tiga buah perangkat
yang diharapkan dapat membantu menegakkan dan melindungi hak
asasi bagi buruh. Masing-masing perangkat itu mempunyai latar
belakang yang berbeda-beda. Perangkat yang pertama disusun secara
kolektif oleh elemen-elemen masyarakat sipil dan institusi pemerintah;
perangkat yang kedua adalah dokumen PBB, konvensi internasional
tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya; dan
perangkat ketiga adalah instrumen hukum yang disusun dan disepakati
bersama DPR RI dan Depnakertrans sebagai wakil pemerintah