Secara khusus, Komnas Perempuan mendiskusikan
persoalan kebutuhan pemulihan bagi pendamping korban dengan perempuan pembela
HAM di Aceh pada bulan Maret dan Juli 2005. Rekan-rekan pembela HAM dituntut
untuk terus melakukan aktivitas pendampingan pasca tsunami meskipun mereka juga
menjadi korban dari bencana tersebut secara langsung maupun tak langsung.
Tuntutan ini menjadi lebih kental karena masyarakat Aceh belum lagi pulih dari
dampak konflik bersenjata.
Kerangka konsep ini digunakan sebagai pijakan untuk
pengembangan kegiatan Komnas Perempuan, khususnya melalui kerja-kerja yang
dimotori oleh Gugus Kerja Aceh dalam pendokumentasian kasus kekerasan dan
advokasi kebijakan di Aceh serta kampanye dukungan bagi perempuan pembela HAM.
Hasil diskusi inilah yang akan kami sajikan dalam peublikasi bertajuk 13
pertanyaan kunci tentang pemulihan dengan makna luas.