...
Instrumen Modul & Referensi Pemantauan
Instrumen dan Konsep Reparasi untuk Korban Terorisme di Indonesia

Aksi terorisme di Indonesia bukanlah fenomena baru. Tahun 2000 menjadi awal dari rangkaian aksi pengeboman yang terjadi secara masif, baik dari segi jumlah kejadian maupun jumlah korban, baik yang tewas maupun luka-luka. Meskipun peristiwa bom telah lama berlalu, dampaknya masih membekas di hati dan pikiran para korban. Luka fisik yang mereka derita menjadi pengingat akan tragedi menyakitkan yang menghancurkan kehidupan serta masa depan mereka.

 

Pentingnya perlindungan bagi korban terorisme telah diakui dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020–2024 (RAN PE). Khususnya dalam Pilar 2 Fokus 3, regulasi ini menekankan pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan serta rekognisi bagi para korban bom terorisme di Indonesia.

 

Untuk itu, program rehabilitasi yang disusun oleh pemerintah diharapkan berbasis komunitas dan mampu menyediakan layanan yang komprehensif bagi pemulihan para korban. Program ini harus berorientasi pada penyembuhan fisik maupun psikososial guna membantu korban dalam menjalani kehidupan yang lebih baik pasca-terorisme.

 

Komitmen ini juga menjadi landasan bagi penyusunan Instrumen dan Konsep Reparasi untuk Korban Terorisme di Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk kompensasi, rehabilitasi, serta jaminan ketidakberulangan. Instrumen ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam merancang kebijakan yang lebih berpihak pada korban serta memastikan perlindungan hak-hak mereka secara berkelanjutan.


Pertanyaan / Komentar: