Instrumen Monitoring dan Evaluasi Implementasi UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( UU PKDRT)
Dari waktu ke waktu kasus KDRT semakin menunjukan peningkatan yang signifikan, baik kekerasan fisik, atau psikologis, maupun kekerasan seksual dan ekonomi, yang menimbulkan ketakutan dan penderitaan berat pada seseorang. Bahwa pandangan tentang semua aturan hukum harus diatur dalam satu kodifikasi seperti KUHP maupun KUHAP sama sekali tidak menggambarkan pembaruan hukum dan perkembangan yang ada. Dalam KUHP maupun KUHAP belum mengatur ketentuan mendasar mengenai kekerasan dalam rumah tangga. Bahwa korban KDRT mengalami berbagai hambatan untuk mendapatkan keadilan seperti sulit untuk melaporkan kasusnya ataupun tidak mendapat tanggapan positif dari aparat penegak hukum, dan ketentuan hukum acara pidana atau perundang-undangan lainnya sejauh ini terbukti tidak mampu memberikan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Sebagaimana diuraikan diatas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga lahir melalui proses pemikiran dan diskusi yang panjang. Filosofis dari UU ini adalah pembaharuan hukum perlindungan perempuan dan anak diwilayah domestik. Fakta dilapangan menunjukkan kasus kekerasan kekerasan dalam rumah tangga menunjukan peningkatan yang signifikan, baik kekerasan fisik, atau psikologis, maupun kekerasan seksual dan ekonomi bahkan sudah menjurus pada tindak penganiayaan dan ancaman kepada korban yang dapat menimbulkan rasa ketakutan, atau penderitaan psikis berat bahkan kegilaan pada seseorang. UU ini adalah produk hukum lex specialist oleh sebab itu mengatur secara spesifik karena sistem hukum belum menjamin perlindungan korban KDRT. Baik KUHP maupun KUHAP belum mengatur ketentuan mendasar mengenai kekerasan dalam rumah tangga.