...
Instrumen Modul & Referensi Pemantauan
MEMBANGUN PEMILU NIRKEKERASAN BERBASIS GENDER: SEBUAH PANDUAN PEMANTAUAN

Pemilihan Umum (PEMILU) sebagai mekanisme demokrasi pertama kali diselenggarakan di Indonesia pada 1955 untuk pemilihan anggota DPR. Jalan panjang perjalanan pelaksanaan mekanisme demokrasi ini pada tahun-tahun berikutnya. Perubahan dan penyesuaian terjadi baik proses, waktu, hingga substansi  pemilihannya. Namun satu hal yang menjadi jangkar dinamika pelaksanaan Pemilu adalah jaminan hukum kesempatan yang sama dalam pemerintahan seperti yang tertuang dalam pasal 28D  ayat 3 UUD 1945. Hak konstitusional ini diatur secara detail dalam UU No. 39  tahun  1999  tentang  Hak  Asasi  Manusia  (HAM)  yang  menguatkan jaminan kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Lebih lanjut ditekankan bahwa ada persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Jaminan hukum yang sudah dipaparkan sebelumnya berlaku tanpa membedakan perempuan atau  lelaki. Namun, sejarah 12 kali pelaksanaan Pemilu di  Indonesia masih menyisakan catatan diskriminasi terhadap kontestan perempuan. Beberapa di antaranya, Komnas Perempuan mencatat adanya pemecatan calon legislatif perempuan untuk digantikan  calon  legislatif  laki-laki  di  Sulawesi Selatan (2019), hingga pelecehan verbal terhadap calon Wakil Walikota Makassar (2020). Komnas Perempuan  merespons  situasi  ini  dengan mengembangkan pedoman pemantauan penyelenggaraan pemilihan umum. Pedoman ini diharapkan dapat memperkuat peran dan pemajuan hak politik perempuan Indonesia.


Pertanyaan / Komentar: