Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan yang mengatur tentang otonomi daerah, yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (pengganti UU No. 22 Tahun 1999) dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UUPKPD). Kewenangan yang dimiliki daerah otonom membuka peluang bagi penyusunan kebijakan publik di tingkat lokal dalam memecahkan persoalan-persoalan khas yang muncul di masing-masing daerah, termasuk persoalan-persoalan perempuan. Kewenangan ini juga membuka peluang bagi partisipasi seluruh masyarakat, khususnya perempuan, dalam pengambilan keputusan-keputusan publik.
Otonomi daerah merupakan peluang untuk menata pemerintahan yang baik, yaitu pelaksanaan dari wewenang administratif, politik, dan ekonomi dalam mengatur masalah-masalah di semua tingkatan pemerintahan. Perempuan berpeluang besar untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan publik di era otonomi daerah, terutama bila ada komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Dengan semakin besarnya partisipasi perempuan diharapkan akan menjamin penghapusan ketimpangan antara laki-laki dan perempuan, secara individu atau antar kelompok, tanpa ada yang terpinggirkan. Menyuarakan kepentingan perempuan dalam kebijakan lokal seharusnya dimaknai sebagai tindakan yang juga relevan bagi kepentingan masyarakat secara umum. Hal ini merupakan bentuk pemenuhan hak asasi manusia untuk menghilangkan hambatan terhadap individu dan kelompok manapun dalam menjaga martabatnya.