...
Instrumen Modul & Referensi Pemantauan
Menghadirkan Hukum Pidana Nasional Yang Melindungi Perempuan Korban Kekerasan : Masukan Terhadap Buku Kesatu dan Kedua RUU KUHP

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan rujukan hukum yang sangat penting di Indonesia. Upaya untuk merevisi KUHP sudah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, dan sejumlah pihak telah menyampaikan masukan terhadap draft Rancangan Perubahan KUHP, termasuk terhadap draft yang disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR RI pada 5 Juni 2015. Sebagai mekanisme nasional hak asasi manusia dengan mandat khusus penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berkepentingan untuk turut memberikan masukan terhadap Rancangan Perubahan KUHP, guna memastikan terintegrasinya perspektif hak asasi manusia dan keadilan gender dalam Rancangan Perubahan KUHP, mendorong hadirnya kebijakan yang memberikan keadilan bagi kelompok rentan terdiskriminasi, antara lain perempuan, anak dan penyandang disabilitas, serta untuk memastikan tidak terjadinya re-viktimisasi terhadap perempuan korban dalam norma pemidanaan.

 

Masukan ini juga dibangun oleh Komnas Perempuan sebagai upaya untuk mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana yang memberikan pemulihan pada korban, melalui pengaturan tentang peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus (lex specialis) di luar KUHP, seperti undang-undang yang secara khusus menangani kasus kekerasan seksual. Sejauh ini kekerasan seksual masih ditempatkan sebagai tindak pidana kesusilaan dalam Rancangan Perubahan KUHP, padahal kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan terhadap tubuh dan seksualitas korban, yang penegakan hukumnya harus didukung dengan hukum acara khusus dan pemulihan korban harus dilaksanakan secara komprehensif.


Pertanyaan / Komentar: