Komnas
Perempuan bersama LBH APIK Jakarta dan STH Indonesia Jentera membangun sebuah konsorsium
dalam program Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual (APKS). Program ini dimaksudkan
untuk membangun sistem dasar penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan penyedia
layanan demi memastikan akses keadilan dan pemulihan bagi korban dengan
perspektif Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekekerasan
terhadap Perempuan (SPPT PKKTP). Di dalamnya nilai inklusi dan keadilan
transformatif menjadi inti.
Selain
itu, program APKS juga dimaksudkan untuk membangun sistem pemantauan hasil
pelatihan implementasi UU TPKS, serta memperkuat koordinasi antar sektor dalam
menyediakan layanan penanganan yang terintegrasi. Program ini dilaksanakan
melalui 4 (empat) tahap, yakni penyusunan interpretasi UU TPKS dan modul
pelatihan, advokasi kebijakan dan anggaran, pelaksanaan pelatihan, serta
pemantauan kasus dan evaluasi pasca-pelatihan.
Berdasarkan
pasal 79 UU TPKS, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah wajib
menyelenggarakan pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara tepat,
terpadu dan terintegrasi. Salah satu bentuknya adalah mewajibkan aparat penegak
hukum, tenaga layanan pemerintah dan tenaga layanan pada lembaga penyedia
layanan berbasis masyarakat untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang
pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 81
UU TPKS. Saat modul ini ditulis, pemerintah sedang dalam proses menyusun 7
peraturan pelaksana UU TPKS, termasuk salah satunya Peraturan Presiden yang
mengatur tentang pelatihan.
Selain
mengawal penyusunan peraturan pelaksanaan UU TPKS, penting juga untuk Menyusun panduan
yang komprehensif, berlandaskan interpretasi terbaik dalam implementasi UU
TPKS, serta berbasis pengalaman sebagai acuan dalam pelaksanaan pelatihan
terkait pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual aparat
penegak hukum dan penyedia layanan.