...
Instrumen Modul & Referensi Pemantauan
Modul Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual: Penguatan Kapasitas Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berperspektif HAM dan Gender dalam Sistem Peradilan Pidana dan Layanan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum, Tenaga Layanan, dan Pendamping

Komnas Perempuan bersama LBH APIK Jakarta dan STH Indonesia Jentera membangun sebuah konsorsium dalam program Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual (APKS). Program ini dimaksudkan untuk membangun sistem dasar penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan penyedia layanan demi memastikan akses keadilan dan pemulihan bagi korban dengan perspektif Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekekerasan terhadap Perempuan (SPPT PKKTP). Di dalamnya nilai inklusi dan keadilan transformatif menjadi inti.

Selain itu, program APKS juga dimaksudkan untuk membangun sistem pemantauan hasil pelatihan implementasi UU TPKS, serta memperkuat koordinasi antar sektor dalam menyediakan layanan penanganan yang terintegrasi. Program ini dilaksanakan melalui 4 (empat) tahap, yakni penyusunan interpretasi UU TPKS dan modul pelatihan, advokasi kebijakan dan anggaran, pelaksanaan pelatihan, serta pemantauan kasus dan evaluasi pasca-pelatihan.

Berdasarkan pasal 79 UU TPKS, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara tepat, terpadu dan terintegrasi. Salah satu bentuknya adalah mewajibkan aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU TPKS. Saat modul ini ditulis, pemerintah sedang dalam proses menyusun 7 peraturan pelaksana UU TPKS, termasuk salah satunya Peraturan Presiden yang mengatur tentang pelatihan.

Selain mengawal penyusunan peraturan pelaksanaan UU TPKS, penting juga untuk Menyusun panduan yang komprehensif, berlandaskan interpretasi terbaik dalam implementasi UU TPKS, serta berbasis pengalaman sebagai acuan dalam pelaksanaan pelatihan terkait pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual aparat penegak hukum dan penyedia layanan.


Pertanyaan / Komentar: