...
Instrumen Modul & Referensi Pemantauan
Modul Kesehatan Reproduksi dan Anti Kekerasan Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

Pemerintah Indonesia telah menandatangani Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) pada tanggal 30 Maret 2007 dan meratiikasi konvensi ini pada tanggal 30 November 2011, setelah sebelumnya telah me- lalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tertanggal 10 November 2011. Konsekuensi dari ratiikasi CRPD, Indonesia berkewajiban mematuhi prinsip-prinsip yang ada dalam CRPD dalam penanganan disabilitas, yakni penghormatan martabat penyandang disabilitas, non-diskriminasi, partisipasi penuh dan efektif, penghormatan perbedaan dan penerimaan disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia, kesetaraan kesempatan, aksesibilitas, kesetaraan gender, serta penghormatan atas perkembangan kapasitas maupun hak anak-anak disabilitas.

Dalam kerangka pemenuhan hak-hak disabilitas seperti yang tercantum dalam konvensi, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang adanya kebutuhan mendesak menghadirkan modul untuk pencegahan dan penanganan bagi disabilitas korban kekerasan mengingat banyaknya kasus korban kekerasan, khususnya ke- kerasan seksual terhadap perempuan dengan disabilitas.

Data Catahu Komnas Perempuan pada 2021 mencatat adanya 87 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas. Kekerasan seksual berupa pemerkosaan, pencabulan dan eksploitasi seksual tercatat sebagai kasus terbanyak yakni 42%. Sisanya kekerasan psikis 28% dan ekonomi 24%. Sedangkan ranah kekerasan seksual, paling banyak terjadi di ruang personal/relasi personal (43%), kemudian komunitas (43%).

Merespons situasi di atas, pada 2021 ini Komnas Perempuan Menyusun modul Kesehatan Reproduksi Dan Anti Kekerasan Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas. Modul ini mendekatkan isu kesehatan reproduksi bertautan dengan kerentanan akan kekerasan yang dihadapi penyandang disabilitas sebagai aspek yang penting dalam melakukan pencegahan maupun penanganan kekerasan. Modul ini dimaksudkan sebagai panduan bagi calon fasilitator pelatihan untuk pendamping di komunitas, guru, pemerintah, maupun pihak terkait lainnya. Modul ini memberikan pengkayaan pengetahuan dan perspektif inklusi tentang gender dan disabilitas, juga memuat rujukan untuk mengasah keterampilan dalam teknik-teknik fasilitasi.


Pertanyaan / Komentar: