Selama ini APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) lebih mengutamakan perlindungan pelaku dibandingkan dengan korban. Padahal banyak sekali perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, tetapi tidak memperoleh perlindungan hukum. Oleh sebab itu, salah satu upaya yang dilakukan oleh Komnas Perempuan melalui pendidikan dan pelatihan bagi APH di lingkungan peradilan agama maupun peradilan umum, upaya untuk “engendering curriculum” terus menerus dilakukan, sehingga perspektif HAM dan Gender terintegrasi di dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh lembaga APH dan penyedia calon APH.
Modul dan bahan bacaan -beserta Buku Kumpulan Kebijakan yang diterbitkan terpisah- yang dipersiapkan ini merupakan bahan ajar untuk pendidikan dan pelatihan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di Lingkungan Peradilan Umum. Para Peserta diharapkan setelah memperoleh pendidikan dan pelatihan ini akan mendapat pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia dan Gender, sehingga terbangun sensitivitas HAM dan Gender dalam penanganan KtP. Modul dan bahan bacaan beserta Buku Kumpulan Kebijakan ini pada awalnya disusun oleh Komnas Perempuan untuk kepentingan pelatihan bagi Aparat Penegak Hukum di Lingkungan Peradilan Umum. Akan tetapi berdasarkan kebutuhan bersama, modul ini disempurnakan dengan terlebih dahulu dilakukan FGD dengan pihak pengemban kepentingan. Dari hasil FGD itulah, kemudian terbentuk tim perumus yang terdiri dari perwakilan Komnas Perempuan dan lembaga mitra lainnya, yaitu Lembaga Pendidikan Kepolisian Republik Indonesia, Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pendidikan dan Latihan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Perhimpunan Advokat Indonesia, dan Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender se-Indonesia.
Modul, bahan bacaan dan buku kumpulan kebijakan diharapkan dapat menjadi buku pegangan bersama terutama bagi APH, oleh sebab itu saran dan kritik membangun dari peserta dan pembaca sangat diharapkan. Kami beranggapan bahwa modul ini masih perlu diuji coba, direvisi, dan untuk kemudian ada perbaikannya pada waktu mendatang disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan APH.