...
Instrumen Modul & Referensi Pemantauan
Modul Pemulihan Bagi Perempuan Korban Kekerasan dan Diskriminasi Dalam Konteks Intoleransi dan Pelanggaran Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Penegakan hukum di Indonesia terhadap kasus-kasus yang dialami oleh komunitas minoritas agama dan perlindungan terhadap korban masih jauh dari harapan. Kelengkapan hukum belum sepenuhnya bisa dijalankan apabila penjiwaan, kapasitas serta kesadaran belum dimiliki oleh aparatur negara, penegak hukum serta masyarakatnya. Berbagai tindakan intoleransi dan pelanggaran hak kebebasan beragama dalam bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap komunitas minoritas agama yang mencuat pasca rezim orde baru adalah wujud dari minimnya penjiwaan dan kapasitas hukum itu, menghargai keyakinan, harkat, dan kehormatan manusia lain sebagai ciptaan tuhan yang tertinggi adalah tujuan dan ajaran utama semua agama serta ajaran budi pekerti. Ajaran tersebut bukanlah sekedar pengetahuan yang di berikan, tetapi merupakan suatu kapasitas yang harus dibangun dan ditumbuhkembangkan serta diberdayakan, ajaran semua agama dan keyakinan memiliki makna agar kita “memperlakukan orang lain seperti kamu sendiri ingin diperlakukan”. Makna tersebut tidak cukup hanya di ketahui tetapi manusia perlu di berdayakan untuk bisa mejalankannya dengan seksama.



Pertanyaan / Komentar: