“Hak Perempuan adalah Hak Asasi Manusia” atau “Women’s Rights are Human Rights” bukan sekadar sebuah slogan yang dihasilkan oleh konferensi dunia tentang Hak Asasi Manusia di Wina pada tahun 1993; pada pernyataan ini terkandung capaian berbagai kemajuan tentang pengakuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia yang bersifat universal. Pada konferensi Wina 1993 itu, persoalan-persoalan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh perempuan karena keperempuanannya – baik di dalam lingkup kehidupan pribadi, rumah tangga, maupun kehidupan publik – terartikulasi, diakui, dan diagendakan. Komitmen nasional dan internasional untuk pengakuan, penegakan dan perlindungan hak asasi perempuan semakin mengedepan, lebih rinci, dan lebih luas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.