...
Instrumen Modul & Referensi Pemantauan
Modul Perlindungan Perempuan Penyandang Disabilitas dan Lansia

Menurut sensus penduduk 2020, jumlah lansia Indonesia menduduki 11,59% dari 270 juta penduduk atau 30 juta lebih. Dengan rata-rata usia hidup yang lebih panjang 4 tahun, proporsi lansia perempuan lebih banyak daripada lansia laki-laki . Sementara jumlah lansia terus meningkat, banyak di antaranya yang belum berada dalam kondisi kehidupan yang layak. Berdasarkan data BPS, sebagian besar lansia hidup dengan anak-anak mereka, 80% tinggal di rumah tangga yang berpenghasilan kurang dari 50.000 rupiah per hari, dan sekitar 14% lansia perempuan tinggal sendiri.


Di Indonesia, skema perlindungan sosial untuk lansia masih sangat terbatas, terutama mereka yang bekerja di sektor informal, yang hidup sendiri, dan rentan terhadap kemiskinan di usia lanjut, tidak akan terjangkau dalam skema perlindungan sosial di Indonesia. Orang yang berusia lanjut memiliki risiko khusus jatuh ke dalam kemiskinan, terutama mereka yang tidak mapan secara ekonomi. Kemungkinan mereka untuk menjadi disabilitas isik dan mental juga sangat besar, dan hal tersebut bisa berpengaruh terhadap kapasitasnya untuk bekerja. Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang menjadi rujukan pemerintah untuk menyusun program lansia dianggap tidak dapat menjawab sejumlah persoalan lansia atau sudah tidak dapat mengikuti perkembangan.


Untuk itu perlu dilakukan terobosan untuk merumuskan kebijakan sosial dan program perlindungan sosial bagi lansia. Salah satu strategi menjawab tantangan ini adalah upaya penyadaran melalui ruang-ruang pendidikan kepada pihak-pihak terkait dan upaya kolaboratif yang melibatkan mitra-mitra yang aktif dalam advokasi dan pendampingan kelompok lansia, khususnya perempuan. Untuk mewujudkan terlaksananya prinsip-prinsip di atas, dibutuhkan panduan yang kompre- hensif yang dapat dijadikan panduan dalam penguatan kapasitas bagi para pihak terkait, seperti pendamping di komunitas, organisasi disabilitas, dan masyarakat pada umumnya.


Menjawab persoalan di atas, pada 2021 ini Komnas Perempuan menyusun modul Perlindungan Perempuan Penyandang Disabilitas dan Lansia. Modul ini ditujukan dapat menjadi panduan bagi calon fasilitator pelatihan untuk pendamping di komunitas, guru, motivator, dan kader desa (kader posyandu, kader PKK, kelompok keagamaan yang konsen dengan advokasi hak- hak disabilitas dan lansia. Selain dimaksudkan untuk memberi keterampilan dalam teknik-teknik fasilitasi, Modul ini bertujuan memberikan pengkayaan pengetahuan dan perspektif inklusi tentang gender, disabilitas, dan lansia. Peserta juga diharapkan dapat memahami irisan multi diskriminasi bagi perempuan penyandang disabilitas dan lansia termasuk dalam konteks pandemi, serta dapat memahami konsep kerentanan bagi perempuan penyandang disabilitas dan lansia termasuk dalam konteks pandemi.


Pertanyaan / Komentar: