Buku Pedoman ini merupakan hamparan pengalaman lembaga mitra tersebut dan menjadi pembelajaran yang kemudian dituangkan dalam bentuk langkah-Iangkah yang dapat dijadikan referensi untuk penyelenggaraan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia. Kampanye ini adalah momentum yang penting bagi gerakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan yang tidak hanya diagendakan di Indonesia tetapi menjadi bagian gerakan di dunia. Hal inilah yang mendorong Komnas Perempuan, sebagai suatu mekanisme hak asasi manusia, untuk merekam proses dan pembelajaran yang dapat digunakan semua pihak baik itu lembaga swadaya masyarakat, organisasi massa, dan lembaga lain yang tergerakuntuk menyelenggarakan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi perempuan.
Kampanye publik ini bertujuan untuk membangun kesadaran tentang kekerasan terhadap perempuan (KTP) dan menggalang dukungan masyarakat untuk mendorong pemenuhan tanggung jawab negara atas korban kekerasan. Salah satu wujlldnya adalah tersedianya sistem Layanan Terpadu, sesuai yang tertuangdalam kebijakan SKB Tiga Menteri dan Kepala Kepolisian RI. Untuk mencapai tujuan di atas, Komnas Perempuan bekerja sama dengan 6 organisasi yang tengah membangun sistem penyedia layanan yaitu: Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Makassar, Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) Bone, Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (Truk-F) Maumere, LBH Apik Mataram, Forum Anti Kekerasan terhadap Perempuan (FAKTP) Samarinda dan Swara Parangpuan Manado. Sebagai alat pembelajaran, buku ini bermanfaat untuk meningkatkan keterampilan organisasi-organisasi perempuan dan lembaga masyarakat lainnya untuk menyelenggarakan kampanye publik. Selain itu, juga ada dalam ruang dan bahasa budaya.