Panduan ini dibuat dalam rangka menyediakan sarana ke arah semakin terbangunnya kesadaran di kalangan civitas akademika hukum, akan pentingnya memberi pemahaman kepada para mahasiswa calon Sarjana Hukum, tentang isu-isu perempuan dan hukum. Dengan demikian, panduan ini dibuat agar dapat digunakan oleh civitas akademika pendidikan tinggi hukum, untuk dapat melakukan kegiatan Moot Court dengan perspektif keadilan gender, khususnya dalam kuliah-kuliah Hukum Acara atau Praktek Persidangan, atau yang lebih jauh akan menyelenggarakan Kompetisi Moot Court.
Kasus-kasus yang dimainkan dalam Moot Court pada umumnya adalah kasus-kasus hukum biasa, dalam
Moot Court dengan perspektif keadilan gender ini, kasus-kasus yang dipilih untuk dimainkan adalah kasuskasus yang dapat menunjukkan kedudukan perempuan yang menjadi korban dalam sistem hukum yang
tidak adil. Perempuan dalam hal ini bisa jadi merupakan korban tindak kekerasan, tetapi bisa juga merupakan
pelaku tindak kekerasan, dalam arti dia yang melakukan tindak kekerasan akibat sebelumnya dia sendiri
merupakan korban kekerasan. Apa yang dilakukannya semata-mata hanyalah agar kekerasan yang terus
menerus berlangsung terhadapnya itu berhenti.