Perlindungan bagi pekerja rumahan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Pasal 27 dan Pasal 28D menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan yang layak, perlakuan adil, serta kepastian hukum dalam hubungan kerja. Namun, dalam praktiknya, perempuan pekerja rumahan yang berada dalam sistem Putting-Out System (POS) menghadapi berbagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan, seperti jam kerja panjang tanpa hak lembur, upah rendah, ketiadaan jaminan sosial, serta minimnya perlindungan maternitas dan keselamatan kerja. Kondisi ini semakin diperburuk dengan keterbatasan akses terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.
Meskipun UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjamin perlindungan tenaga kerja, regulasi tersebut belum mengakomodasi pekerja rumahan secara khusus. Di tingkat internasional, Konvensi ILO No. 177 dan Rekomendasi No. 184 tentang Kerja Rumahan menegaskan perlunya perlindungan terhadap pekerja rumahan, termasuk hak atas upah layak, keselamatan kerja, jaminan sosial, serta kebebasan berserikat. Selain itu, Konvensi CEDAW yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1984 juga mengharuskan negara untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di bidang ketenagakerjaan guna menjamin kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan.
Kerentanan yang dialami perempuan pekerja rumahan berkaitan erat dengan budaya patriarki yang menempatkan mereka sebagai tenaga kerja murah dengan perlindungan minimal. Selain itu, sistem ekonomi yang eksploitatif semakin memperkuat posisi lemah pekerja rumahan dalam rantai produksi. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan nasional yang secara tegas mengakui dan melindungi hak-hak pekerja rumahan, serta memastikan perlindungan mereka dalam sistem ketenagakerjaan. Tanpa adanya regulasi yang jelas dan efektif, pekerja rumahan—khususnya perempuan—akan terus menghadapi ketidakadilan struktural yang berdampak pada kesejahteraan mereka dan keluarganya.
Untuk lebih memahami dan menangani isu-isu yang dihadapi pekerja rumahan perempuan, paduan untuk pendokumentasian sangat diperlukan. Panduan pemantauan ini akan fokus pada kerentanan khusus yang dialami perempuan pekerja rumahan, seperti Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dalam kaitannya dengan fungsi reproduksi mereka. Hal ini sekaligus bertujuan untuk mendalami situasi pemenuhan dan pelanggaran hak asasi, khususnya terkait dengan KBG dan hak maternitas, yang dialami oleh perempuan pekerja rumahan. Hasil pemantauan diharapkan memberikan gambaran tentang kondisi kerentanan, latar belakang pelanggaran, dampak yang timbul, dan solusi yang dapat dijalankan.