...
Instrumen Modul & Referensi Pemantauan
Panduan Pemantauan Praktik Penampungan Pekerja Migran Indonesia dalam Proses Penempatan

Komnas Perempuan menyusun paduan terhadap penampungan Pekerja Migran Indonesia dalam proses penempatan. Panduan Pemantauan ini bertujuan untuk menemukenali, mengidentifikasi dan mengumpulkan fakta, bentuk dan pola pelanggaran HAM perempuan, ill treatment dan kekerasan berbasis gender (KBG) yang dialami oleh perempuan CPMI di penampungan CPMI.

Meskipun Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), praktik penampungan PMI masih sering menyebabkan pelanggaran hak-hak mereka. Banyak perempuan PMI yang mengalami kekerasan seksual, eksploitasi, dan kondisi penampungan yang tidak layak. Bahkan, beberapa laporan menunjukkan adanya kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran yang terjadi selama proses penampungan ini, seperti pemaksaan bekerja tanpa dibayar dan perlakuan diskriminatif. Komnas Perempuan juga mencatat bahwa banyak PMI yang diperlakukan seperti komoditas dalam sistem penampungan, yang memperburuk kerentanannya terhadap eksploitasi.

Untuk mencegah hal ini, Komnas Perempuan berkomitmen untuk terus memantau praktik penampungan PMI dan melakukan advokasi untuk memastikan bahwa hak-hak PMI dihormati. Pemantauan ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mencegah penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, yang seharusnya tidak terjadi di tempat penampungan. Komnas Perempuan berharap agar kondisi penampungan dapat diperbaiki, sehingga PMI, khususnya perempuan, dapat bekerja dengan aman dan dihormati martabatnya.


Pertanyaan / Komentar: