Konstitusi Indonesia menjamin kesetaraan kesempatan kerja bagi perempuan dan laki-laki serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan. Komitmen ini sejalan dengan berbagai instrumen internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi CEDAW yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1984, serta Konvensi Perburuhan ILO. Salah satu aspek penting dalam perlindungan pekerja perempuan adalah hak maternitas, yang mencakup cuti haid, cuti melahirkan, cuti keguguran, istirahat menyusui, serta perlindungan dari pemotongan upah dan pemutusan hubungan kerja saat mengambil cuti.
Di Indonesia, hak maternitas telah diakui sejak UU No. 12 Tahun 1948, yang menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang memberikan cuti haid. Perlindungan ini terus berkembang melalui UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, meskipun terdapat kemajuan dan kemunduran dalam implementasinya. Namun, laporan tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap hak maternitas serta kasus kekerasan berbasis gender di tempat kerja, terutama di sektor manufaktur, jasa, dan informal.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Komnas Perempuan merancang pedoman pemantauan terhadap pemenuhan hak maternitas dan perlindungan dari kekerasan berbasis gender di dunia kerja. Paduan ini bertujuan membantu dalam mengungkap fakta-fakta di lapangan serta memastikan perlindungan hak asasi perempuan, khususnya pekerja perempuan yang rentan terhadap diskriminasi dan kekerasan di tempat kerja.