Tahun 2001, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama Raoul Wallenberg Institute (RWI) menyelenggarakan pelatihan hak asasi manusia berperspektif jender dan salah satu kebutuhan penting yang mengemuka adalah soal dokumentasi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Kebutuhan ini terasa dalam kerja-kerja advokasi bagi perempuan korban kekerasan, baik oleh para pendamping maupun oleh aparat penegak hukum. Bagi para pendamping yang dibutuhkan adalah pedoman standar pendokumentasian. Sedangkan aparat penegak hukum membutuhkan deskripsi kasus yang memenuhi standar hukum. Sementara itu, di Indonesia sendiri belum tersedia pedoman standar pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Data yang dihimpun Komnas Perempuan dari jaringan organisasi penyedia layanan di berbagai wilayah menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan secara kuantitatif maupun kualitatif meningkat (Catatan Akhir Tahun Komnas Perempuan, 2002). Sementara salah satu hambatan terbesar yang menghadang kerja advokasi bagi perempuan korban kekerasan adalah tingginya resistensi masyarakat terhadap fakta kekerasan terhadap perempuan. Sehingga upaya dokumentasi dianggap strategis untuk mengungkapkan ke publik data-data kekerasan terhadap perempuan. Persoalan dan kebutuhan di atas inilah yang mendorong Komnas Perempuan berinisiatif mengembangkan sebuah pedoman standar pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Diharapkan buku ini bermanfaat bagi kerja-kerja advokasi untuk pemenuhan hak perempuan korban atas keadilan, kebenaran dan pemulihan.