...
Instrumen Modul & Referensi Pemantauan
Perempuan Pu HAM! : 10 Hak Dasar Perempuan Papua Yang Dilindungi Konstitusi Dan Undang Undang

10 HAM perempuan Papua adalah hak dasar yg diperas dari  hak asasi manusia universal dan tertera dalam Konstitusi negara Republik Indonesia, UUD 1945. Hak-hak dasar ini juga hasil proses dialektika dengan perempuan Papua, dimana mereka bersuara dan merasakan bahwa hak dasar mereka tercerabut, baik oleh negara maupun praktek budaya. Belum banyak diketahui publik, khususnya di Papua, bahwa sejak  tahun 1984 negara berkomitmen secara formal untuk “Menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan” dengan cara  meratifikasi Konvensi CEDAW melalui UU no. 7 th. 1984 tentang  Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Ini berarti negara mengakui prinsip kesetaraan dan keadilan antara perempuan dan laki-laki, yang meliputi persamaan hak dan kesempatan serta perlakuan yang adil di segala bidang dan segala kegiatan.


Pertanyaan / Komentar: