10 HAM perempuan Papua adalah hak dasar yg diperas dari hak asasi manusia universal dan tertera dalam Konstitusi negara Republik Indonesia, UUD 1945. Hak-hak dasar ini juga hasil proses dialektika dengan perempuan Papua, dimana mereka bersuara dan merasakan bahwa hak dasar mereka tercerabut, baik oleh negara maupun praktek budaya. Belum banyak diketahui publik, khususnya di Papua, bahwa sejak tahun 1984 negara berkomitmen secara formal untuk “Menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan” dengan cara meratifikasi Konvensi CEDAW melalui UU no. 7 th. 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Ini berarti negara mengakui prinsip kesetaraan dan keadilan antara perempuan dan laki-laki, yang meliputi persamaan hak dan kesempatan serta perlakuan yang adil di segala bidang dan segala kegiatan.