...
Instrumen Modul & Referensi Pemantauan
Perlindungan terhadap Saksi dan Korban

Dalam konteks inilah maka, pada tahun 2001, Komnas Perempuan pertama kali menggagas sebuah proses pengembangan konsep perlindungan saksi dan korban bersama lembaga-lembaga HAM dan anti korupsi yang sama-sama berkepentingan dengan masalah perlindungan bagi saksi dan korban. Lima tahun kemudian, DPR RI mengesahkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang merupakan hasil kerjasama kekuatan kekuatan masyarakat sipil di bawah koordinasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Saksi dan Korban dimana Komnas Perempuan ikut bergabung dengan lembaga pemerintahan dan legislatif. Kini, Indonesia mempunyai sebuah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyandang mandat pelaksanaan undang-undang bersejarah ini.

Melalui buku ini, Komnas Perempuan bermaksud ikut berkontribusi dalam mensosialisasikan konsep perlindungan saksi dan korban, khususnya dari perspektif perempuan korban dan dalam kerangka pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Sistem perlindungan yang efektif menuntut peran aktif semua pihak, termasuk lembaga penegak hukum, pemerintah, maupun masyarakat sipil, tentu semua dalam koordinasi yang prima dengan LPSK. Mudah-mudahan buku ini dapat menjadi salah satu pijakan bagi terjalinnya visi dan kerjasama yang sebaik-baiknya untuk merealisasikan tercapainya tujuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Daftar Unduhan Dokumen:

Pertanyaan / Komentar: