...
Instrumen Modul & Referensi Pemantauan
POKOK-POKOK PIKIRAN PENYELENGGARAAN KOORDINASI DAN PEMANTAUAN TERHADAP PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Salah satu tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia” yang berdasarkan kepada Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Nilai-nilai tersebut kemudian menjadi norma yang diatur dalam hukum tertinggi di Indonesia yaitu konstitusi. Konstitusi mengatur jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan perlindungan warga yang telah disepakati sebagai konsensus kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hak konstitusional yang dijamin diantaranya bahwa: “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu” (Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945. Hak ini menegaskan prinsip nondiskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang memastikan bahwa tidak seorang pun dapat meniadakan hak asasi orang lain karena faktor-faktor luar seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lainnya, kebangsaan, kepemilikan, status kelahiran atau lainnya. Kekerasan seksual merupakan salah satu akibat diskriminasi terhadap perempuan, yang dapat diperburuk dengan lapisan diskriminasi lainnya, seperti anak, penyandang disabilitas, atau kelompok minoritas rentan.

Perwujudan mandat perlindungan hak asasi manusia, dan hak konstitusional warga negara juga telah diturunkan melalui sejumlah Undang-Undang, termasuk instrumen HAM yang telah disahkan menjadi hukum nasional. Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum Indonesia sebagai anggota PBB dalam penghormatan dan pelaksanaan Deklarasi Universal HAM (DUHAM) dan berbagai instrumen HAM yang telah disahkan. Pengesahan konvensi internasional tersebut mengamanatkan agar Pemerintah Indonesia sebagai negara pihak berkewajiban untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi prinsip- prinsip universal ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satunya adalah prinsip nondiskriminasi yang menyatu dalam prinsip kesetaraan. Prinsip ini memastikan bahwa tidak seorang pun dapat meniadakan hak asasi orang lain karena faktor-faktor luar seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lainnya, kebangsaan, kepemilikan, status kelahiran atau lainnya. Dalam konteks hak asasi perempuan, untuk memastikan pencapaian kesetaraan, terdapat prinsip diskriminasi positif yang mengoreksi pendekatan persamaan formal menjadi pendekatan persamaan substantif.

Pokok-pokok Pikiran Penyelenggaraan Koordinasi dan Pematauan Terhadap Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dibaca lebih lengkap dalam lampiran di bawah ini.


Pertanyaan / Komentar: