...
Instrumen Modul & Referensi Pemantauan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Dalam Perspektif HAM dan Gender: Bimbingan Konseling Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Pendidikan Agama Islam Sejarah Untuk SMA Sederajat

Sejak tahun 2006 Komnas Perempuan telah mengembangkan sebuah konsep pendidikan yang berperspektif HAM dan gender, sebagai respon atas terjadinya kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan di institusi pendidikan. Konsep ini telah diturunkan dalam sebuah Modul Pendidikan HAM Berperspektif Gender dan telah digunakan untuk melatih para tokoh agama, penegak hukum, akademisi dan juga pengambil kebijakan di tingkat daerah. Pada tahun 2013 Komnas Perempuan mulai intensif membicarakan penggunaan modul ini dengan tenaga pendidik di tingkat Sekolah Lanjutan Atas/SLTA, untuk menyikapi tingginya tingginya tindakan bullying (perundukan) dan kekerasan seksual antar siswa, serta merespon beberapa kasus siswi hamil yang dikeluarkan dari sekolah.

Selain itu, penggunaan modul ini juga untuk membantu Guru di tingkat Sekolah Lanjutan Atas/SLTA dalam menyikapi masuknya faham fundamentalisme, extrimisme dan ekslusivisme di kalangan siswa, yang berpotensi melahirkan tindakan intoleransi dan diskriminasi. Guru sebagai pendidik memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pembentukan manusia yang berkarakter. Seseorang yang berkarakter ditandai di antaranya dengan bersikap jujur, bijaksana, mandiri, bertanggung jawab, hormat kepada sesama, suka menolong, toleran dan mendukung perdamaian dan persatuan. Untuk membentuk manusia yang berkarakter tersebut, penting bagi guru untuk memiliki perspektif Hak Asasi Manusia yang Berkeadilan

Gender (HAMBG), yaitu sebuah perspektif yang menekankan bahwa kita memiliki kesamaan sebagai manusia, terlepas dari perbedaan ras, jenis kelamin, agama, status sosial ataupun latar belakang lainnya. Guru yang berperspektif HAM dan gender menyadari bahwa laki-laki dan perempuan dapat mengenali kerentanan perempuan terhadap tindak ketidak adilan dan kekerasan karena dirinya berjenis kelamin perempuan, di tengah budaya patriarkhal yang diskriminatif. Dengan dimilikinya perspektif HAMBG di kalangan para guru, terutama guru pada empat mata pelajaran yaitu Bimbingan Konseling, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Agama Islam dan Sejarah, diharapkan para guru dapat mengintegrasikan perspektif ini dalam mata pelajaran yang diampunya sehingga para siswa dan siswinya juga dapat memiliki perspektif yang sama. Perspektif ini juga diharapkan akan diejawantahkan dalam sikap menghormati hak asasi perempuan dalam kehidupan sehari-hari para guru dan siswa, dan prilaku yang adil dalam memperlakukan laki-laki dan perempuan, serta tidak merendahkan apalagi melakukan kekerasan baik secara fisik, psikologis dan seksual kepada perempuan.


Pertanyaan / Komentar: