...
Instrumen Modul & Referensi Pemantauan
Seri Instrumen Pemantauan: Panduan Pemantauan Kondisi Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Perempuan

Panduan Pemantauan Kondisi Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Perempuan

Dengan menggunakan konsep keadilan gender dan kebangsaan sebagai pisau analisis, temuan pemantauan menampilkan proses institusionalisasi diskriminasi akibat pembiaran terhadap proliferasi (tumbuh biak) kebijakan daerah yang mengedepankan moralitas dan simbol-simbol agama mayoritas. Diskriminasi tersebut terutama ditujukan kepada perempuan dan juga kelompok minoritas, khususnya masyarakat adat, kelompok masyarakat dengan pilihan seksualitas non heteroseksual, dan kelompok agama minoritas.

Kebijakan-kebijakan daerah yang diskriminatif gender jelas merupakan pelanggaran terhadap konstitusi Indonesia, terutama pada jaminan atas hak warga negara perempuan. Di dalam konstitusi disebutkan bahwa negara memiliki tanggungjawab untuk melakukan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk untuk menghapuskan diskrimasi berbasis gender. Negara juga berkewajiban memastikan adanya jaminan kesamaan kedudukan seluruh warga negara, apapun jenis kelaminnya, di hadapan hukum.



Pertanyaan / Komentar: