...
Instrumen Modul & Referensi Pemantauan
Sistem Penerimaan Pengaduan Komnas Perempuan

Setiap tindakan berdasarkan pembedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenangwenang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi. [Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (1993), Pasal 1]

Masyarakat internasional telah mengakui bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Rekomendasi Umum 19 (ayat 1) Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (1992) menyatakan bahwa kekerasan berbasis gender adalah sebuah bentuk diskriminasi yang secara serius menghalangi kesempatan wanita untuk menikmati hak-hak dan kebebasannya atas dasar persamaan hak dengan laki-laki. Konferensi Dunia mengenai Hak Asasi Manusia ke II yang diselenggarakan di Wina, Austria pada tahun 1993 mencanangkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia (violence against women is a human rights violation). Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (1993) menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan sebuah pelanggaran hak-hak asasi dan kebebasan fundamental perempuan, serta menghalangi atau meniadakan kemungkinan perempuan untuk menikmati hak-hak asasi dan kebebasan mereka.


Pertanyaan / Komentar: