Kekerasan terhadap perempuan Indonesia adalah wajah dari kesen jangan, ketidakamanan dan ketidakpastian. Ketimpangan struktural antara laki-laki perempuan dan peran gender yang telah la ma membaku di masyarakat menjadi akar terjadinya kekerasan ter hadap perempuan. Kerentanan atas kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan semakin meningkat ketika ia menjadi bagian dari kelompok rentan.
Oleh karena itu, penghapusan segala bentuknya mensyaratkan perubahan sistemik dan transformatif yang peka gender. Komnas Perempuan sebagai mekanisme khusus HAM dalam menjalankan mandatnya untuk membangun kondisi kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan mengembangkan perangkat standar norma (Standard Setting) sistem pencegahan kekerasan terhadap perempuan di ranah negara, korporasi dan masyarakat. Sejak tahun 2021, pengembangan perangkat standar ini kami perkenalkan melalui penciptaan Kawasan Bebas Kekerasan (KBK) terhadap perempuan, salah satunya terintegrasi dalam sistem pendidikan.
Berbagai langkah strategis sebagai upaya menciptakan Kawasan Bebas Kekerasan (KBK) di lingkungan pendidikan telah dilakukan oleh Komnas Perempuan lintas generasi kepemimpinan. Di antaranya pengembangan Pedoman Pendidikan Hak Asasi Manusia Berperspektif Gender (HAMBG) yang telah diujicobakan ke sejumlah sekolah tingkat menengah di berbagai wilayah di Indonesia sejak 2012-2015. Juga, pengintegrasian HAMBG dalam kurikulum melalui Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sejak 2017-2021 yang berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Upaya sistemik dan menyeluruh untuk menciptakan pendidikan bebas kekerasan dilakukan dengan menyusun dokumen indikator Standard Setting Kawasan Bebas Kekerasan (KBK) dalam Sistem Pen didikan. Indikator disusun menggunakan perspektif HAM dan gender, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keberagaman, dan nir-kekerasan, terlebih kekerasan terhadap perempuan.