Kekerasan seksual telah menjadi salah satu tema yang dibahas dalam Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada tahun 2017 bersama tema perkawinan anak dan pengrusakan alam. Larangan agama yang jelas, fakta dan data yang mengerikan tentang kekerasan seksual di Indonesia, nyata dan dahsyatnya dampak fisik, psikis, sosial, moral, ekonomi dan lain-lain yang dialami para korban, namun pada saat yang sama perangkat hukum yang spesifik dan komprehensif sampai saat ini masih belum ada, telah menjadi alasan kuat bagi KUPI untuk menyatakan dengan tegas dan jelas bahwa segala bentuk kekerasan seksual adalah haram, baik yang terjadi di luar perkawinan maupun di dalam perkawinan, dan bahwa untuk menghapuskannya diperlukan Undang-Undang khusus yang berperspektif korban.
Keberadaan UU khusus tentang penghapusan kekerasan seksual ini dipahami KUPI sebagai cara efektif melindungi manusia dari kekerasan seksual yang merendahkan martabat kemanusiaan dan sekaligus menjadi cara yang tepat untuk mewujudkan maqashidus syariah (tujuan syariat), khususnya menjaga kehormatan, keturunan, dan jiwa (Hifdz al ‘irdh, an-nasl wa annafs).