...
Kabar Perempuan
Apresiasi Film Invisible Hopes, Komnas Perempuan: Karya yang Gambarkan Kondisi Faktual yang Perlu Dikoreksi Bersama


Komnas Perempuan memberikan perhatian khusus pada kondisi perempuan di dalam tahanan, termasuk perempuan narapidana. Dalam kerja terkait kondisi itu, Komnas Perempuan merujuk pada UU No. 5 tahun 1998 tentang ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan, Penghukuman atau Perlakuan lain yang Kejam atau Tidak Manusiawi Lainnya. 

 

“Komnas Perempuan berterima kasih atas kerja keras Lam Horas Film untuk menghadirkan film yang mengupayakan perubahan paradigma kita pada kekerasan terhadap perempuan, termasuk pada kondisi kemanusiaan termasuk bagi para tahanan maupun terpidana,” tutur Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani saat memberikan tanggapan dalam acara Penyerahan Rekomendasi Impact Campaign “Invisible Hopes”, Selasa (31/10/2013). Film yang dirilis sejak 2021 ini mengisahkan beratnya kehidupan perempuan di dalam tahanan, terutama bagi mereka yang tengah hamil dan terpaksa membesarkan anaknya di balik jeruji.

 

Komnas Perempuan berpandangan bahwa film ini tidak dimaksudkan untuk menjelek-jelekkan satu pihak dan dibandingkan dengan pihak lain, namun menjadi karya yang menggambarkan kondisi faktual yang perlu dikoreksi bersama.

 

“Kita memahami bahwa sistem Pemasyarakatan Indonesia juga telah berubah paradigmanya secara utuh. Sistem hukum kita tidak lagi hanya menempatkan soal perhukuman saja, tetapi juga proses pembinaan yang bisa memastikan warga negara apapun latar belakangnya, apapun kesalahannya yang dilakukan dalam pelanggaran hukum, bisa kembali mengartikulasikan dirinya menjadi warga yang dapat berkontribusi bagi pembangunan dan pencapaian cita-cita Indonesia,” ujar Andy.

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Komnas Perempuan pada tahun 2022 menjadi koordinator dari Tim Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang juga terdiri dari Komnas HAM, KPAI, Ombudsman, LPSK dan juga Komisi Nasional Disabilitas (KND) berupaya untuk memperbaiki kondisi bagi setiap orang yang berkonflik dengan hukum, baik sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana.

 

“Ada satu pedoman yang kita sebut dengan Bangkok Rules untuk melihat situasi perempuan di dalam tahanan dan juga beberapa kaidah yang ingin sebetulnya juga diupayakan di dalam kebaikan sistem hukum kita. Ke depannya, Komnas Perempuan akan menata rekomendasi rekomendasi yang akan menjadi perhatian bersama baik di dalam institusi masing-masing maupun sebagai kerja bersama KuPP,” jelas Andy.


Pertanyaan / Komentar: