...
Kabar Perempuan
Bertemu Menko Polhukam, Komnas Perempuan Sampaikan 6 Hal Penting terkait Isu Perempuan


Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dan Komisioner Maria Ulfah Anshor menyampaikan 6 agenda utama yang perlu menjadi perhatian Menko polhukam Mahfud MD dalam acara “Silaturahmi Dialog Kebangsaan Menko Polhukam Bersama Tokoh-tokoh Perempuan terkait Isu Perempuan dan Anak” yang diselenggarakan oleh Kemenkopolhukam RI pada Jumat, (13/10/2023).

6 agenda utama yang dimaksud yaitu (1)memastikan kapasitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan agar lebih baik dalam aspek penegakan hukum dan pengadaan layanan, mengingat angka pelaporan terus meningkat dan kasus semakin kompleks; (2)menyiapkan grand design pembangunan yang mengintegrasikan agenda reformsi sektor keamanan dan konsultasi partisipatif yang sejati guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan; (3) Mempercepat penanganan kebijakan diskriminatif atas nama agama dan otonomi daerah; (4) Menyiapkan Rencan Aksi Nasional untuk Menentang Penyiksaan, Penghukuman yang Kejam dan Perlakuan yang tidak manusiawi lainnya; (5) Menguatkan koordinasi pelaksanaan mekanisme Non-Yudisial penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu yang memastikan perlindungan saksi dan korban, serta mencegah konflik akibat ketegangan penerimaan bantuan di lapangan, (6) Urgensi Dialog Damai di Papua yang secara signifikan akan berkontribusi pada pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.

Tokoh serta aktivis perempuan yang turut hadir juga menambahkan tentang pentingnya perhatian terhadap perempuan lansia, ketidaksetaraan gender dalam sektor ekonomi, Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH), yang dalam hal ini perempuan sebagai subjek hukum serta kepemimpinan perempuan dan politik.

Selain itu, isu krusial lainnya yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi kita untuk diatasi adalah penurunan angka kematian ibu, tindak pidana perdagangan orang, kebutuhan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Masyarakat Adat dan RUU Ratifikasi Konvensi Penghilangan Paksa. 

Terakhir, juga dibahas tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama, pentingnya penguatan kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH), penguatan kapasitas pendidik dalam isu intoleransi, dan kemampuan Pemerintah melakukan transformasi budaya serta penguatan masyarakat sipil melalui politik anggaran.


Pertanyaan / Komentar: