...
Kabar Perempuan
Dialog antara Komnas Perempuan dan Kementerian Kesehatan: Perkuat Pemenuhan Hak Kesehatan bagi Perempuan Pekerja dan Layanan Pemulihan bagi Korban


Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan dialog dengan Kementerian Kesehatan) pada Kamis, 13 Februari 2025. Pertemuan ini berlangsung sebagai respon Kementerian kesehatan RI atas pengiriman penyampaian surat rekomendasi Komnas Perempuan pada 30 Desember 2024. Kementerian Kesehatan langsung diwakili oleh Wakil Menteri Kesehatan yakni Bapak Dante?Saksono Harbuwono beserta jajaran. 

 

Sebelumnya, Komnas Perempuan telah mengirimkan rekomendasi yang didasarkan pada hasil pemantauan yang telah dilakukan oleh Komnas Perempuan. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, terkait isu pemenuhan hak maternitas Komnas Perempuan menyampaikan rekomendasi agar Kementerian Kesehatan dapat: (1) memastikan mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap klinik-klinik yang dikelola di bawah perusahaan, terutama terkait penggunaan pemeriksaan kesehatan yang berkaitan dengan cuti hak maternitas yang tidak bertentangan dengan prinsip HAM dan kesetaraan gender, (2) mengembangkan ?keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang responsif gender sehingga dokter perusahaan memiliki perspektif responsif gender dalam menangani kasus yang terjadi di lingkungan perusahaan. 

 

Sedangkan terkait situasi praktik penampungan perempuan pekerja migran Indonesia dalam proses penempatan, Komnas Perempuan merekomendasikan agar Kementerian Kesehatan Melakukan pembinaan intensif terhadap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan P3MI dalam pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologis perempuan CPMI/PMI, termasuk: (1) menerapkan prinsip-prinsip Tes HIV kepada perempuan CPMI/PMI yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menjunjung tinggi HAM; (2) menerapkan prinsip-prinsip dalam penggunaan alat kontrasepsi sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menjunjung tinggi HAM perempuan. 

 

Komnas Perempuan juga berharap agar Kementerian Kesehatan dapat membantu pemenuhan layanan dan fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) terutama layanan psikologis baik terhadap warga binaan dan petugas  sesuai dengan hasil pemantauan Komnas Perempuan terhadap situasi Perempuan terpidana mati di LPP di Indonesia.  

 

Dalam pertemuan ini, Komnas Perempuan juga menyampaikan rekomendasi menyangkut Layanan Pemulihan bagi Perempuan Korban Kekerasan seperti medikolegal, visum et repertum, visum et psikiatrikum, layanan aborsi aman, layanan pemeriksaan dan pencegahan HIV korban bagi perkosaan dan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan mandat Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT PKKTP) yang dikembangkan oleh Komnas Perempuan bersama lembaga layanan dimana selain adanya dukungan penanganan yudisial, pemulihan dapat harus berjalan sinergis untuk pemulihan korban yang komprehensif, terutama yang berbasis kepulauan. Atas dasar tersebut Komnas Perempuan juga berharap agar Kementerian Kesehatan dapat mengupayakan pemenuhan akses dan ketersediaan layanan yang terintegrasi termasuk dengan memperbanyak rumah sakit bergerak (satelit). Komnas Perempuan juga mengapresiasi Kementerian Kesehatan terkait ketersediaan perangkat pemeriksaan korban perkosaan (rape kit) namun berharap agar dapat terus dilanjutkan dan dipastikan dapat tersedia di berbagai unit layanan kesehatan. Selain itu juga terkait layanan bagi perempuan korban, Komnas Perempuan mendorong Kementerian Kesehatan untuk memastikan tersedianya layanan terpadu di Rumah Sakit, yang membantu dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.   

 

Bapak Dante Saksono Harbuwono menyampaikan apresiasi atas penyampaian rekomendasi Komnas Perempuan,  

 

“Ini apa yang ibu sampaikan menambah perspektif kita, tentang pengelolaan kesehatan terhadap perempuan dan layanan-layanan yang bersinggungan dengan korban kekerasan. Misalnya isu yang terkait dengan cuti haid, cuti keguguran, cuti melahirkan nanti kita coba sampaikan aspek medisnya kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian kewajiban pemeriksaan kesehatan HIV yang tidak melibatkan penjelasan (seperti di praktik penampungan PMI) itu kita perbaiki dan kita sosialisasi lagi. Untuk Rape Kit, akan kita adakan untuk rumah sakit vertikal yang belum punya bahkan nanti kalo kita bisa berkolaborasi dengan pemerintah daerah melalui Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan masuk di RSUD. ”
 

Wakil Menteri Kesehatan dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan tengah melakukan perbaikan kayanan kesehatan di lapas-lapas, serta mengupayakan layanak di klinik-klinik perusahan dengan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian. 

 

Pada pertemuan ini Wakil Menteri Kesehatan juga menyampaikan, terkait layanan bagi perempuan korban kekerasan. Saat ini untuk layanan bagi perempuan korban kekerasan sudah bisa dicover oleh BPJS kesehatan selama belum ada bantuan kesehatan lian yang mengcover, namun untuk visum et repertum masih belum bisa dicover, ini akan menjadi catatan oleh kementerian kesehatan untuk ditindaklanjuti. Selain itu juga rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas Perempuan,  akan dimasukan ke dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan( RPMK) terunan dari UU Kesehatan. 

 

Komnas Perempuan menegaskan apresiasi atas kebijakan-kebijakan yang ternyata telah dibuat baik dalam bentuk pedoman dan SOP terkait layanan korban di unit kesehatan dan berharap temuan-temuan belum terpenuhinya hak korban dapat memperkuat aspek implemntasi kebijakan. Komnas Perempuan sangat berharap Kementerian Kesehatan menjadi “teman baik” Komnas Perempuan untuk memastikan korban tidak kehilangan akses pemulihan dan haknya atas keadilan.  

 

Dalam pertemuan ini, Komnas Perempuan diwakili oleh Wakil Ketua Olivia Chadidjah Salampessy,  Komisioner Tiasri Wiandani dan Theresia Iswarini, serta Badan Pekerja Fatma Susanti, Rina Refliandra, dan  Martini Elisabeth. 


Pertanyaan / Komentar: