Suasana Evaluasi dan Monitoring Implementasi Kebijakan PPKS di ruang senat, kampus III UIN Walisongo Semarang - Dok. Komnas Perempuan
Komnas perempuan yang diwakili oleh Dr. Imam Nahe’i dan badan pekerja dari Subkom Pendidikan melakukan kunjungan kerja sekaligus dialog di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Kegiatan ini merupakan upaya tindak lanjut dari terbitnya SK Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama No. 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang ditujukan kepada para Rektor/Ketua PTKIN/S serta terselesaikannya Standard Operating Prosedure (SOP) PPKS yang mendapatkan Keputusan Rektor. UIN Walisongo merupakan salah satu kampus yang sudah mendapatkan Keputusan Rektor No. 300 tahun 2020 tentang PPKS.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari jajaran struktural UIN Walisongo, Ketua LP2M Akhmad Arif Junaidi, Wakil Rektor III, Achmad Arief Budiman, dan ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Titik Rahmawati. Acara dilanjutkan dengan paparan pertama oleh Imam Nahe’i terkait Update Perkembangan Pencegahan dan Penanganan KS di Lembaga Pendidikan dan isu nasional terkait upaya perlindungan perempuan. Paparan kedua oleh Ketua PSGA terkait perekembangan implementasi kebijakan PPKS di UIN Walisongo.
Peserta kegiatan yang turut hadir berasal dari struktural kampus, jajaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), perwakilan dosen di setiap fakultas, dekan/wakil dekan, mahasiswa, serta perwakilan dari lembaga mitra layanan seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah dan Legal Resource Centeruntuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJ-HAM).
Terbitnya SK Rektor tersebut layak mendapat apresiasi sebagai langkah menciptakan kampus PTKI yang bebas kekerasan. Harapan berikutnya adalah terbentuknya Unit Layanan Terpadu (ULT) di UIN Walisongo, sehingga Komnas Perempuan memberikan rekomendasi agar rektor segera mengesahkan tim ULT yang sudah diusulkan oleh PSGA UIN Walisongo. Oleh sebab itu pengawalan implementasi kebijakan SOP PPKS penting untuk terus dilakukan, dan melihat sejauh mana kebijakan yang progresif ini telah ditindaklanjuti dan memberikan dampak signifikan dalam upaya pencegahan dan penanganan KS di lingkungan kampus. PSGA UIN walisongo juga mengharapkan Komnas perempuan mendukung penyelesaian kasus-kasus KS dilingkungan UIN walisongo, dengan cara memberikan tekanan kepada kementrian agama untuk proaktif menegur, memproses dan bahkan meberikan sanksi kepada pelaku KS dilingkungan perguruan tinggi.
Komisioner Komnas Perempuan Dr. Imam Nahe’i dan Ketua PSGA UIN Walisongo Titik Rahmawati, M.Ag. menyampaikan paparan - Dok. Komnas Perempuan
Pada hari kedua, 28 Juli 2022, Komnas Perempuan Subkom Pendidikan juga melakukan kunjungan sekaligus dialog bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Seruni, Kota Semarang. Dialog dihadiri oleh Komnas Perempuan dan staf dari PPT Seruni. Pertemuan dibuka oleh Ninik Jumoenita staf dari PPT Seruni dan sambutan dari Ibu Krisseptiana sebagai kepala PPT Seruni sekaligus Ibu Walikota Semarang. Dialog dilakukan dengan berbagi informasi atau sharing perkembangan perlindungan dan layanan korban kekerasan perempuan dan anak di Semarang. Selain sebagai media untuk berbagi informasi, pertemuan ini juga diharapkan dapat menjadi ajang berbagi pengalaman dan membangun jaringan bersama PSGA UIN Semarang. Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan Seruni terhadap Komnas Perempuan, antara lain 1)Komnas perempuan perlu memperkuat lembaga layanan penangan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan seksual yang berada dibawah naungan pemerintah. 2) Komnas perempuan juga diminta untuk memberikan pelatihan-pelatihan penanganan korban kekerasan seksual yang berspektif gender. 3) Komnas perempuan diminta untuk ikut mendorong adanya panti-panti khusus korban kekerasan seksual.
Pada hari kedua, Subkom Pendidikan Komnas Perempuan juga melakukan kunjungan sekaligus dialog lanjutan bersama dengan Legal Resource Center Keadilan dan Jender Hak Asasi Manusia (LRC KJ-HAM), Kota Semarang. Dialog dihadiri oleh Komnas Perempuan dan staf dari LRC KJ-HAM. Pertemuan dibuka langsung oleh Nur Laila Hafidhoh Direktur LRC KJ-HAM. Dialog dilakukan sebagai upaya memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan, khususnya pada pemberian layanan bantuan hukum dan konseling serta dalam mendorong perubahan hukum dan kebijakan, melakukan penelitian, pendidikan dan monitoring pelanggaran hak asasi perempuan. Dalam dialog ini ada rekomendasi yang disampaikan LRC KJ-HAM terhadap Komnas Perempuan, yaitu Komnas Perempuan perlu memperkuat kapasitas penanganan korban kekerasan seksual, khususnya dalam menginfromasikan keberadaan lembaga mitra kepada para korban.
Penyerahan kenang-kenangan dari Komnas Perempuan kepada direktur LRC KJ-HAM - Dok. Komnas Perempuan