Komnas
Perempuan menyampaikan apresiasi dan mendukung penuh upaya Kementerian
Ketenagakerjaan dalam meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak
konstitusional dan hak asasi perempuan pekerja dari segala bentuk diskriminasi,
kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, khususnya juga melindungi dan memenuhi
hak atas pengakuan dan perlindungan hukum yang adil bagi Pekerja Rumah Tangga
(PRT).
Pada
Senin, 6 September 2021,
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan) melakukan
audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI guna memperkuat perwujudan
perlindungan perempuan pekerja, khususnya PRT. Pada audiensi tersebut, Kementerian
Ketenagakerjaan RI diwakili oleh Nora Kartika Setyaningrum, Direktur Bina
Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Dir. Bina PTKDN) beserta jajaran. Adapun
tim Komnas Perempuan diwakili oleh Komisioner: Tiasri Wiandani, Theresia
Iswarini, Satyawanti Mashudi, Rainy Hutabarat, Alimatul Qibtiyah serta Badan
Pekerja.
Komnas
Perempuan menyampaikan urgensi pemenuhan dan perlindungan hak perempuan
pekerja, khususnya PRT. Pada situasi pandemi COVID-19, perempuan pekerja
semakin rentan mengalami diskriminasi, ekploitasi, kekerasan dan pelecehan berbasis
gender di dunia kerja. Lebih jauh lagi, lapisan persoalan tersebut bertambah
dengan disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang
berpotensi mengurangi standar kerja layak dan perlindungan substantif untuk
perempuan pekerja. Sementara itu, PRT dan pekerja rumahan mengalami kerentanan
yang semakin mendalam dan berlapis karena belum adanya pengakuan dan jaminan
perlindungan hukum yang adil.
Situasi
tersebut membutuhkan respon Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya dengan
mendukung kebijakan hukum yang komprehensif, diantaranya dengan meratifikasi: Konvensi
ILO 183 beserta Rekomendasi 191 tentang Perlindungan Maternitas, Konvensi ILO
190 beserta Rekomendasi 206 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di
Dunia Kerja, Konvensi ILO 177 beserta Rekomendasi 184 tentang Kerja Rumahan, Konvensi
ILO 189 beserta Rekomendasi 201 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT serta pengesahan
Rancangan Undang-Undang Pelindungan PRT. Selain itu, diharapkan Kementerian
Ketenagakerjaan juga membentuk Gugus Kerja untuk PRT.
Menanggapi
pernyataan-pernyataan dari Komnas Perempuan tersebut, Kementerian
Ketenagakerjaan RI diwakili oleh Dir. Bina PTKDN Kemnaker menyambut baik dan
mendukung peningkatan perlindungan perempuan pekerja. Ia merespon bahwa
Kementerian Ketenagakerjaan memiliki konsep perlindungan terhadap perempuan
pekerja, baik formal maupun informal, khususnya juga PRT, diantaranya: Pertama, kebijakan protektif yang
ditujukan pada perlindungan fungsi reproduksi (istirahat haid, istirahat gugur
kandungan, cuti melahirkan). Kedua,
kebijakan kuratif untuk tenaga kerja perempuan agar dapat terlibat dalam
pembahasan kebijakan, misalnya dalam Perjanjian Kerja Bersama. Ketiga, kebijakan non-diskriminatif
untuk menghapuskan diskriminasi di tempat kerja.
Secara
khusus, Nora Kartika Setyaningrum (Dir. Bina PTKDN Kemnaker) memberikan
perhatian pada situasi tenaga kerja PRT, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan siap
jika diperlukan kajian terlebih dahulu mengenai penanganan dan perlindungan
ketika RUU Perlindungan
PRT disahkan, selain itu juga akan memfasilitasi kajian bersama terkait hal
tersebut. Lebih jauh lagi, Kementerian Ketenagakerjaan juga sepakat untuk
membentuk Gugus Kerja untuk PRT. Hal ini sejalan dengan cita-cita Menteri
Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bahwa kementerian ketenagakerjaan harus menjadi
garda terdepan untuk memperjuangkan perlindungan perempuan pekerja.
Atas
dukungan dari Kementerian Ketenagakerjaan tersebut, Komnas Perempuan menyatakan kesiapannya untuk terus bersinergi, berdiskusi bersama dan
berkoordinasi guna mendalami hal yang krusial terkait perlindungan perempuan
pekerja. Diharapkan sinergi bersama antara Komnas Perempuan dan Kementerian
Ketenagakerjaan dapat memperkuat dukungan untuk mewujudkan perlindungan dan
pemenuhan hak konstitusional dan hak asasi perempuan pekerja, khususnya
perempuan PRT *)