...
Kabar Perempuan
Kementerian Ketenagakerjaan Mendukung Peningkatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Konstitusional dan Hak Asasi Perempuan Pekerja

Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi dan mendukung penuh upaya Kementerian Ketenagakerjaan dalam meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan hak asasi perempuan pekerja dari segala bentuk diskriminasi, kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, khususnya juga melindungi dan memenuhi hak atas pengakuan dan perlindungan hukum yang adil bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Pada Senin, 6 September 2021, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI guna memperkuat perwujudan perlindungan perempuan pekerja, khususnya PRT. Pada audiensi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan RI diwakili oleh Nora Kartika Setyaningrum, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Dir. Bina PTKDN) beserta jajaran. Adapun tim Komnas Perempuan diwakili oleh Komisioner: Tiasri Wiandani, Theresia Iswarini, Satyawanti Mashudi, Rainy Hutabarat, Alimatul Qibtiyah serta Badan Pekerja.

Komnas Perempuan menyampaikan urgensi pemenuhan dan perlindungan hak perempuan pekerja, khususnya PRT. Pada situasi pandemi COVID-19, perempuan pekerja semakin rentan mengalami diskriminasi, ekploitasi, kekerasan dan pelecehan berbasis gender di dunia kerja. Lebih jauh lagi, lapisan persoalan tersebut bertambah dengan disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berpotensi mengurangi standar kerja layak dan perlindungan substantif untuk perempuan pekerja. Sementara itu, PRT dan pekerja rumahan mengalami kerentanan yang semakin mendalam dan berlapis karena belum adanya pengakuan dan jaminan perlindungan hukum yang adil.

Situasi tersebut membutuhkan respon Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya dengan mendukung kebijakan hukum yang komprehensif, diantaranya dengan meratifikasi: Konvensi ILO 183 beserta Rekomendasi 191 tentang Perlindungan Maternitas, Konvensi ILO 190 beserta Rekomendasi 206 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, Konvensi ILO 177 beserta Rekomendasi 184 tentang Kerja Rumahan, Konvensi ILO 189 beserta Rekomendasi 201 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT serta pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan PRT. Selain itu, diharapkan Kementerian Ketenagakerjaan juga membentuk Gugus Kerja untuk PRT.

Menanggapi pernyataan-pernyataan dari Komnas Perempuan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan RI diwakili oleh Dir. Bina PTKDN Kemnaker menyambut baik dan mendukung peningkatan perlindungan perempuan pekerja. Ia merespon bahwa Kementerian Ketenagakerjaan memiliki konsep perlindungan terhadap perempuan pekerja, baik formal maupun informal, khususnya juga PRT, diantaranya: Pertama, kebijakan protektif yang ditujukan pada perlindungan fungsi reproduksi (istirahat haid, istirahat gugur kandungan, cuti melahirkan). Kedua, kebijakan kuratif untuk tenaga kerja perempuan agar dapat terlibat dalam pembahasan kebijakan, misalnya dalam Perjanjian Kerja Bersama. Ketiga, kebijakan non-diskriminatif untuk menghapuskan diskriminasi di tempat kerja.

Secara khusus, Nora Kartika Setyaningrum (Dir. Bina PTKDN Kemnaker) memberikan perhatian pada situasi tenaga kerja PRT, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan siap jika diperlukan kajian terlebih dahulu mengenai penanganan dan perlindungan ketika RUU Perlindungan PRT disahkan, selain itu juga akan memfasilitasi kajian bersama terkait hal tersebut. Lebih jauh lagi, Kementerian Ketenagakerjaan juga sepakat untuk membentuk Gugus Kerja untuk PRT. Hal ini sejalan dengan cita-cita Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bahwa kementerian ketenagakerjaan harus menjadi garda terdepan untuk memperjuangkan perlindungan perempuan pekerja.

Atas dukungan dari Kementerian Ketenagakerjaan tersebut, Komnas Perempuan menyatakan kesiapannya untuk terus bersinergi, berdiskusi bersama dan berkoordinasi guna mendalami hal yang krusial terkait perlindungan perempuan pekerja. Diharapkan sinergi bersama antara Komnas Perempuan dan Kementerian Ketenagakerjaan dapat memperkuat dukungan untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan hak asasi perempuan pekerja, khususnya perempuan PRT *)



Pertanyaan / Komentar: