Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama dengan Jaringan Masyarakat Sipil melakukan pertemuan secara informal dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Puan Maharani di gedung Nusantara IV, Komplek DPR RI, Jumat 22 April 2022. Pertemuan tersebut diinisiasi oleh Puan sebagai apresiasi terhadap peran dan perjuangan berbagai pihak antara legislatif, eksekutif, yudikatif, masyarakat sipil, media, akademisi, Komnas Perempuan, dan lembaga independen lainnya dalam pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setelah melalui lebih dari 10 tahun proses perjuangan, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirya resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI saat Sidang Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa, 12 April 2022 lalu. Pengesahan tersebut disambut sukacita oleh berbagai lapisan masyarakat, terutama para penyintas kekerasan seksual yang selama ini mengalami ketidakadilan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpanya.
Komnas Perempuan menginisiasi RUU TPKS yang mulanya bernama RUU PKS dimulai dengan pengumpulan data dan mendekatkan isu melalui kampanye "Kenali dan Tangani Kekerasan Seksual' sejak 2010. Komnas Perempuan menilai Indonesia telah berada dalam darurat kekerasan seksual. Selanjutnya penyusunan RUU TPKS dilakukan sejak 2014 melalui berbagai rangkaian diskusi, dialog, dan penyelarasan berbagai fakta dengan melibatkan berbagai pihak, sebelum menjadi naskah akademik dan draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang diserahkan kepada legislatif pada 2016 .
Dalam pertemuan tersebut, Puan Maharani mengatakan bahwa pengesahan UU TPKS ini adalah hasil dari kerja keras besama dan harus terus dikawal pelaksanaannya.
"Memang dari awal saya selalu mengatakan, ini adalah kerja kita bersama. Kita harus gotong royong. Kita harus bisa solid, harus bisa bersatu, perempuan harus dukung perempuan," tutur Puan.
Puan menambahkan bahwa inti dari UU TPKS ini adalah pencegahan tindak kekerasan seksual. Dia berharap UU TPKS dapat mengirim pesan kepada calon pelaku kekerasan seksual untuk tidak melakukan tindakan kekerasan seksual. Selain itu, UU TPKS bertujuan untuk memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan, keadilan hukum, dan hak pemulihan sebagai korban kekerasan seksual.
Sebagai informasi bahwa UU TPKS mengatur: (1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual; (2) Pemidanaan (sanksi dan tindakan); (3) Hukum Acara Khusus yang hambatan keadilan bagi korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, termasuk pemastian restitusi dan dana bantuan korban; (4) Penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu; dengan memperhatikan kerentanan khusus termasuk dan tidak terbatas pada orang dengan disabilitas. (5) Pencegahan, Peran serta masyarakat dan keluarga; (6) Pemantauan yang dilakukan oleh Menteri, Lembaga Nasional HAM dan masyarakat sipil. Masuknya 6 elemen kunci dalam UU TPKS tersebut merupakan terobosan hukum yang patut diapresiasi karena komprehensif untuk penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual.
Pada kesempatan tersebut, Puan juga meminta dukungan dan bantuan dari rekan-rekan media serta jaringan masyarakat dalam pelaksanaan UU lainnya agar masa depan Indonesia menjadi semakin baik. Selain itu, ia juga menyerukan agar perempuan dapat memiliki peluang yang sama dengan laki-laki dalam meraih mimpinya.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, "Harapan semua pihak yang memperjuangkan dan mendukung UU TPKS adalah sama. Kita ingin UU ini betul-betul dapat menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban dan langkah pencegahan yang lebih efektif. Karenanya mengawal pelaksanaannya, merumuskan aturan-aturan turunan maupun melengkapinya dengan UU lain, dan menyiapkan sumber daya, menjadi utama. Komnas Perempuan akan terus mendorong pelaksanaan UU TPKS, termasuk melalui pemantauan yang diamanatkan di dalam undang-undang ini.," (Elsa Faturahmah – Asisten Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat)