...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Hak Perempuan Berhadapan dengan Humum



Komnas Perempuan melakukan pertemuan dengan dengan CSO Lampung untuk Isu Anti Hukuman Mati dan Anti Penyiksaan pada Kamis (21/9/2023) di Lampung. Pertemuan ini dilakukan untuk mengkonsolidasikan berbagai kekuatan organisasi masyarakat sipil di Lampung serta menjaring berbagai dukungan dan kontribusi yang dapat dilakukan bersama dengan Komnas Perempuan untuk mendukung agenda penghapusan hukuman mati dan penyiksaan terhadap perempuan di lapas.  

 

Dalam kesempatan tersebut Komnas Perempuan juga menyampaikan sekilas temuan awal  pemantauan dan hasil dialog dengan beberapa stakeholder di Lampung guna memverifikasi dengan situasi faktual sesuai yang dihadapi?oleh?CSO. Beberapa temuan awal krusial di antaranya menyangkut situasi warga binaan perempuan dan perempuan terpidana mati di Lapas di mana Lapas Perempuan Kerobokan sendiri bersifat over crowded dengan kondisi tempat yang cukup kecil, masih belum terpenuhinya hak-hak menyangkut pemenuhan akses bantuan hukum, layanan kesehatan, layanan konseling dan psikologi, pemenuhan menyangkut kebutuhan dasar tertentu termasuk kebutuhan reproduksi secara ideal akibat keterbatasan lapas, serta unfair trial pada perempuan terpidana mati dan seumur hidup. 

 

CSO yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari perwakilan Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung, PBHI Lampung, YLBHI-LBH Bandar Lampung, Peradi Bandar Lampung, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, LBH Nasional, dan PKBI Lampung. Pertemuan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pendokumentasian situasi perempuan terpidana mati, serta advokasi terhadap isu anti hukuman mati dan anti penyiksaan terhadap perempuan di Lampung.  

 

Organisasi masyarakat sipil dan organisasi bantuan hukum diharapkan dapat bekerja bersama untuk memberikan edukasi menyangkut hak dan akses layanan bantuan hukum serta memberikan dampingan hukum terhadap perempuan yang berh?adapan dengan hukum, terhadap warga binaan perempuan serta terhadap perempuan terpidana mati yang sedang berada dalam proses hukum lanjutan maupun upaya pengampunan. Dengan ini para perempuan yang berhadapan dengan hukum dan warga binaan perempuan tidak menjadi korban dalam proses hukum dan unfair trial serta dapat terhindar dari berbagai tindak penyiksaan seperti ill treatment, kekerasan berbasis gender, pelanggaran hak asasi selama proses hukum yang rentan dialami oleh perempuan. 

 

Komnas Perempuan juga mengajak lembaga masyarakat sipil dan organisasi bantuan hukum untuk ikut berjejaring dan menjadi kekuatan dalam mengadvokasi kebijakan dan proses hukum yang adil dalam upaya pemenuhan hak asasi perempuan di Lampung. 

 

Dukungan untuk advokasi dan kampanye penghapusan pidana mati sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pembaharuan hukum pidana Indonesia, dimana menempatkan hukum pidana bukan sebagai pembalasan akan tetapi sebagai pembinaan. 

 

Pertemuan ini dilakukan Komnas Perempuan, diwakili oleh Komisioner Tiasri Wiandani dan Satyawanti Mashudi, juga Badan Pekerja Fatma Susanti, Citra Adelina dan Martini Elisabeth, serta lembaga mitra LBHM yakni Aisya Humaida yang memfasilitasi agenda konsolidasi ini. 

 


Pertanyaan / Komentar: