...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan Bersama Jaringan Masyarakat Sipil Dorong Keseteraan Untuk Umat Penghayat


Komnas Perempuan memfasilitasi perwakilan agama dari setiap komunitas dengan Kementerian Agama RI, di Kantor Kementerian Agama, Senin (14/8/2023). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari beberapa dialog antara Komnas Perempuan dengan Menteri Agama di tahun 2022. Para perwakilan agama menyampaikan hambatan-hambatan yang dialami oleh para perempuan penganut dari agama-agama yang telah berkembang lama di Indonesia dan telah memiliki umat/jemaat di beberapa wilayah Indonesia antara lain Bahai, Sikh, Tao, Kaharingan, Yahudi.


Dialog terdiri dari Ketua Andy Yentriyani, Nahei, Dewi Kanti, Veryanto Sitohang dan dua badan pekerja Dahlia dan Triana. Sementara dari Kementerian Agama diwakili oleh Staf Ahli Menteri Agama RI Bidang Hukum dan HAM, Abu Rohma, serta Dirjen Bimas Islam dan Kepala Biro Hukum Kementerian Agama RI. 


Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan organisasi penghayat kepercayaan yaitu majelis Luhur Kepercayaan  Indonesia (MLKI) dan Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) Terhadap Tuhan YME yang menyampaikan harapan bahwa negara wajib memberikan perlindungan dan layanan serta memberikan pengakuan yang setara dengan agama-agama lainnya di Kementerian Agama. Sebagaimana dicontohkan salah satunya oleh perempuan perwakilan dari Sikh yang menyampaikan bahwa agama Sikh saat ini masih dicatatkan sebagai bagian dari Hindu, padahal secara praktek agama sangat berbeda,termasuk pada perkawinan. Hal tersebut membuat kebingungan identitas  atas keyakinan para penganut Sikh. 


Hambatan lainnya juga disampaikan  dari perwakilan Majelis Kaharingan (MAKI) yang sampai saat ini dicatatkan sebagai bagian dari umat Hindu, padahal secara ajaran dan prakteknya sangat berbeda. Harapan -harapan yang disampaikan juga meminta Kementerian Agama memiliki desk khusus untuk memberikan pengakuan dan perlindungan pada mereka. Sebagaimana disampaikan oleh perwakilan HPK dan MLKI bahwa dari sejarah bahwa Kementerian Agama dibentuk untuk melayani semua umat.


Kementerian  Agama menyampaikan akan melakukan pembahasan di internal mengenai hal tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian lainnya seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, termasuk sekarang sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kerukunan Umat Beragama di mana di dalamnya juga mengatur penghayat akan dilibatkan dalam forum kerukunan umat beragama.


Fasilitasi minoritas agama dan kepercayaan dilakukan oleh Komnas Perempuan, sebab tindakan tindakan intoleransi dan pelanggaran hak hak minoritas seperti terabaikan hak hak sipil dan ekosob memiliki dampak yang berlapis serta trauma yang dalam terhadap perempuan. Komnas perempuan hadir mendampingi kelompok minoritas agama dan keyakinan dengan alasan itu.



Pertanyaan / Komentar: