Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menerima audiensi Asean Intergovernental Commiission on Human Rights (AICHR) di Ruang Persahabatan, Rabu (18/1/2023). Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Indonesia dan Ketua AICHR, Yuyun Wahyuningrum, dan diterima oleh Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani bersama Komisioner Theresia Iswarini, Rainy Hutabarat dari Tim Advokasi Internasional dan Veryanto Sitohang dari Subkomisi Parmas dan Yulita, Elsa Faturramah dan Verena Vanya mewakili Badan Pekerja Komnas Perempuan.
Yuyun Wahyuningrum menjelaskan bahwa pertemuan dengan Komnas Perempuan dimaksudkan untuk mendapatkan masukan-masukan tentang peluang-peluang kolaborasi dan kerjasama dalam upaya keberhasilan Indonesia sebagai Ketua di ASEAN pada 2023. Dalam periode kerja ini, Indonesia mengangkat tema “ASEAN Matter: Epicentrum of Growth”, dengan visi-misi mewujudkan ASEAN sebagai kawasan yang bermartabat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, HAM dan demokrasi.
AIHCR juga ingin berkonsultasi tentang penyelenggaraan Regional Consultation to Strengten Referral System on Human Right in ASEAN pada 2023 yang akan mendiskusikan sistem rujukan nasional dan regional untuk isu khususnya perdagangan orang, perempuan dan anak, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak di kawasan ASEAN. AICHR juga berencana menyelenggarakan pertemuan lembaga HAM di ASEAN untuk berbagi informasi, saling mengenal dan mendukung dan bekerjasama dalam penanganan pelanggaran HAM khususnya perempuan di kawasan ASEAN seperti perdagangan orang.
Komnas Perempuan menyambut baik ajakan kolaborasi AICHR, terutama untuk kasus-kasus yang menjadi fokus kerja Komnas Perempuan, antara lain isu perdagangan manusia, ekstrimisme, pekerja migran, pencegahan penyiksaan, dan isu lingkungan.
Komnas Perempuan menyambut baik harapan AICHR berkolaborasi dan bekerjasama untuk peguatan kelembagaan masing-masing dan pemajuan HAM termasuk HAM perempuan dan kelompok rentan di kawasan ASEAN.
Salah satu tantangan Komnas Perempuan adalah melakukan inervensi oral dalam persidangan-persidangan laporan-laporan HAM internasional seperti Universal Periodic Review, CEDAW, International Convention on Civil Rights (ICCPR) dan Conventions on Ecosocs, Convention on the Rights of the People with Disabilities (CRPD). Indonesia memiliki empat Lembaga Negara Hak Asasi Manusia (LNHAM) dengan mandat spesifik yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Komisi Nasional Disabilitas. Komnas Perempuan tidak tercatat sebagai Lembaga Negara Hak Asasi Manusia (LNHAM) kategori A seperti Komnas HAM karena memiliki mandat spesifik sebagaimana prasyarat dari GANHRI (Global Alliance of Human Rights Institutions). Bahkan juga untuk intervensi lisan pada persidangan internasional CEDAW yang khusus untuk HAM perempuan. Komnas Perempuan berharap AICHR dapat mensosialisasikan pentingnya mekanisme HAM dengan mandat spesifik di kawasan ASEAN karena didukung prinsip HAM tentang pelibatan substantif perempuan dan penyandang disabilitas dalam mekanisme HAM internasional, yakni “nothing about us without us”. Tersedianya mekanisme HAM untuk isu spesifik merupakan amanat instrumen HAM internasional untuk pemenuhan, pemajuan dan perlindungan HAM kelompok-kelompok rentan seperti perempuan dan penyandang disabilitas dan karena itu negara-negara ASEAN perlu didorong untuk membentuk institusi HAM spesifik.
Komnas Perempuan juga berhadap AICHR dapat memfasilitasi kasus MJV yang dihukum mati dan sudah dipenjara selama 12 tahun agar mendapatkan akses keadilan di negaranya Filipina dan di Indonesia untuk pembebasannya. Komnas Perempuan juga menyoroti tingginya tingkat kriminalitas di ruang siber sehingga diharapkan AICHR bisa ikut mendorong negara-negara di ASEAN, khususnya lembaga HAM untuk berdiskusi bersama sehingga tercipta kesepakatan untuk penanganan tindak kriminalitas di ruang siber, serta isu-isu HAM lainnya. Komnas Perempuan juga mengajak teman-teman AICHR berkolaborasi untuk melakukan kampanye terkait isu-isu HAM, salah satunya mengenai upaya penghapusan hukuman mati dan penghapusan penyiksaan.