Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, diwakili oleh Gugus Kerja Perempuan dan Kebhinnekaan (GKPK) yang terdiri dari Wakil Ketua Olivia C. Salampessy, Komisioner Dewi Kanti, dan Komisioner Veryanto Sitohang, serta Badan Pekerja Dahlia dan Triana Komalasari melakukan dialog dengan Pj Gubernur Maluku, Sadali IE, yang didampingi oleh Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Fibra, di kantor Gubernur Maluku.
Pertemuan tersebut membahas masukan Komnas Perempuan yang telah lama bekerja sama dengan Pemda Provinsi Maluku, antara lain Kerja sama melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP).
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadijah Salampessy, menjelaskan bahwa kerjasama sebelumnya dilakukan melalui penguatan penerapan SPPT-PKKTP melalui Nota Kesepakatan Bersama (NKB) antara Gubernur Provinsi Maluku, Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, Kanwil Hukum dan HAM, Universitas yang ditandatangani pada 11 Desember 2017. Dengan kekhasannya sebagai daerah kepulauan, penerapan SPPT-PKKTP akan sangat berpengaruh dalam penanganan kasus serta mekanisme koordinasi dan sarana prasarana yang ada.
Selain itu juga dibahas kerja sama yang telah dilakukan juga mencakup upaya membangun Center of Peace (COP) di Maluku pada tahun 2022, dengan melibatkan berbagai pihak dalam merawat perdamaian yang berkelanjutan.
Komisioner
Dewi Kanti menekankan pentingnya Pemda Provinsi mempertimbangkan
langkah-langkah penguatan pada program-program yang telah dikerjasamakan
sebelumnya, serta memberikan ruang keterlibatan kepada kelompok perempuan,
termasuk perempuan adat, dalam setiap perencanaan pembangunan di Provinsi
Maluku. Menurut Dewi Kanti, sejalan dengan The 6th International Conference on
Indigenous Religions (ICIR) yang diselenggarakan di Ambon pada 23-25 Oktober
2024, Komnas Perempuan akan mendengarkan pengalaman dan suara perempuan adat di
wilayah Maluku.