Komnas Perempuan melakukan kunjungan kerja ke kota Malang, Jawa Timur dalam rangka pemantauan pekerja rumahan di Kota Malang dan Kabupaten Malang. Komnas Perempuan berdialog dengan Walikota Malang, beserta jajarannya, Senin (19/6/2023). Dialog dipandu oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Malang, Erik Setyo Santoso.
Perwakilan Komnas Perempuan dalam pertemuan dialog tersebut, yaitu Komisioner Tiasri Wiandani, Komisioner Satyawanti Mashudi, Komisioner Retty Ratnawati, Tenaga Ahli sekaligus Komisioner Purnabakti Thaufiek Zulbahaery, Badan Pekerja Martini Elisabet dan Maria. Perwakilan Jaringan Perempuan Pekerja Rumahan Indonesia (JPPRI) Jawa Timur, Kota Malang dan Kabupaten Malang yang merupakan salah satu mitra Komnas Perempuan hadir dalam dialog untuk memberikan gambaran situasi kerja yang dialami oleh perempuan pekerja rumahan serta menyampaikan aspirasinya untuk pelindungan pekerja rumahan.
Komnas Perempuan menyampaikan bahwa tahun 2022 lalu Komnas Perempuan sudah melakukan pemetaan awal tentang pekerja rumahan di enam provinsi di Indonesia. Pemetaan tersebut sejalan dengan permohonan judicial review (JR) yang diajukan oleh tiga orang perempuan pekerja rumahan di Mahkamah Konstitusi (MK) dimana Komnas Perempuan juga diminta sebagai pemberi keterangan ahli.
Permohonan JR diajukan untuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar status pekerja rumahan diakui. Meskipun permohonan JR tersebut ditolak, tetapi hakim MK merekomendasikan perlu dibuat aturan khusus tentang pekerja rumahan mengingat kerentanan-kerentanan yang dialami oleh pekerja rumahan. Sesuai dengan rekomendasi hakim MK tersebut, maka diperlukan regulasi khusus di level daerah dalam upaya melindungi perempuan pekerja, khususnya perempuan pekerja rumahan.
Respon dari Pemerintah Kota Malang dalam hal ini menyatakan bahwa memang perempuan pekerja rumahan mengalami kerentanan. Pekerja rumahan sudah termasuk di dalam kebijakan Pemerintah Kota Malang terkait dengan pekerja rentan, tetapi belum tertuang dalam satu regulasi. Pemerintah Kota Malang berencana menggunakan Perda PUG sebagai upaya pemenuhan hak pekerja rumahan.