Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), melalui Gugus Kerja Perempuan dan Kebhinekaan (GKPK), menggelar dialog dengan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Pertemuan ini dihadiri oleh Amir Nasional JAI, Ketua Umum Lajnah Imaillah (LI), pengurus pusat, serta pengurus daerah JAI.
Pada kesempatan tersebut, Komnas Perempuan memperkenalkan komisioner periode 2025-2030, termasuk komisioner yang menangani Gugus Kerja Perempuan dan Kebhinekaan, Dahlia Madanih. Dahlia mengungkapkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menghimpun masukan terkait program-program yang telah dilakukan bersama JAI, serta peluang kerjasama ke depan, antara lain dalam hal pemantauan, kajian, dan dukungan terhadap penanganan kasus-kasus serta pemenuhan hak asasi perempuan JAI. Ia juga menyoroti pentingnya kerjasama dalam mengatasi regulasi yang mendiskriminasi dan membatasi hak asasi manusia bagi perempuan di komunitas tersebut.
Komisioner Chatarina Pancer Istiyani menyampaikan maksud untuk memperoleh informasi terbaru mengenai kondisi JAI guna mencari peluang sinergi dalam mengadvokasi kebebasan beragama bagi warga Ahmadiyah. Sementara itu, Komisioner Daden Sukendar berharap silaturahmi ini dapat memperkuat solidaritas sesama warga negara Indonesia, terutama agar pengungsi Ahmadiyah tidak dipaksa meninggalkan tempat tinggal mereka yang sudah berlangsung lama. Komnas Perempuan juga merancang program terkait Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang diharapkan dapat bekerja sama dengan JAI.
Amir Nasional JAI menyambut baik pertemuan ini dan menekankan bahwa banyak pejabat pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang tidak memahami dengan baik situasi JAI. Oleh karena itu, ia menganggap penting untuk memberikan informasi yang benar tentang JAI untuk menghindari misinformasi. Ketua Umum LI menambahkan bahwa organisasi mereka terlibat dalam kampanye Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, advokasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta dialog lintas iman. Beliau juga memberikan update mengenai kondisi pengungsi JAI di Transito dan Praya yang sudah 19 tahun mengungsi, serta dampak psikologis yang dirasakan oleh perempuan dan anak-anak akibat stigma sebagai pengungsi di negeri mereka sendiri.
Tindak lanjut dari pertemuan ini adalah sinergi data bersama untuk mengatasi regulasi yang mendiskriminasi JAI serta advokasi untuk mereview Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2008 Nomor: Kep-036/A/Ja/4/2008 Nomor: 172 Tahun 2008 Tentang Perintah Dan Peringatan Keras Kepada Penganut, Anggota, Dan/Atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).