...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan Dorong Kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan untuk Cegah Kekerasan Seksual di Fasilitas Kesehatan


Komnas Perempuan melakukan audiensi dengan Kementerian Kesehatan RI guna membahas maraknya kekerasan seksual yang terjadi di fasilitas layanan kesehatan. Kegiatan ini berlangsung pada 9 Mei 2025 dengan diwakili oleh sejumlah komisioner Komnas Perempuan yaitu Yuni Asriyanti (Ketua Subkom Pengembangan Sistem Pemulihan), Rr. Sri Agustin (Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan), Daden Sukendar (Ketua Subkom Partisipasi Masyarakat), dan Sundari (Ketua Subkom Pemantauan), serta dua orang Badan Pekerja dari Subkom Pengembangan Sistem Pemulihan. Komnas Perempuan berdialog dengan Murti Utami (Inspektur Jenderal) dan Azhar Jaya (Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan) beserta staf dan jajarannya.

Pertemuan ini dilatarbelakangi oleh maraknya  kasus kekerasan seksual yang melibatkan tenaga medis di fasilitas kesehatan. Peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan publik dan mendorong perlunya langkah strategis lintas sektor. Dalam pertemuan tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan pentingnya membangun sistem pencegahan, pengawasan, dan penanganan kekerasan seksual yang lebih komprehensif di fasilitas kesehatan. Sebagai lembaga yang turut mendorong lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Komnas Perempuan menekankan perlunya kolaborasi untuk memastikan fasilitas kesehatan menjadi ruang aman bagi semua, terutama bagi perempuan dan kelompok rentan.



Kementerian Kesehatan merespons dengan memaparkan sejumlah upaya pembenahan, termasuk revisi sistem pendidikan kedokteran, penguatan regulasi internal, serta kampanye kawasan bebas kekerasan. Meski diakui bahwa sistem yang ada belum sempurna, Kemenkes menyatakan keterbukaannya untuk bekerja sama dengan Komnas Perempuan dalam membangun sistem perlindungan yang lebih baik dan responsif.

“Kami membuka ruang diskusi dan sepakat untuk berkolaborasi dengan Komnas Perempuan dalam langkah-langkah kedepannya, sebab kami tentu membutuhkan insight dari pihak luar” ungkap Azhar Jaya sebagai penutup.

Audiensi ini menjadi langkah awal menuju kerja sama lebih erat dalam membangun lingkungan layanan kesehatan yang aman, etis, dan menghormati martabat kemanusiaan, sejalan dengan amanat UU TPKS dan prinsip pemenuhan hak asasi perempuan.


Pertanyaan / Komentar: