Komnas Perempuan melakukan audiensi
dengan Kementerian Kesehatan RI guna membahas maraknya kekerasan seksual yang
terjadi di fasilitas layanan kesehatan. Kegiatan ini berlangsung pada 9 Mei
2025 dengan diwakili oleh sejumlah komisioner Komnas Perempuan yaitu Yuni
Asriyanti (Ketua Subkom Pengembangan Sistem Pemulihan), Rr. Sri Agustin (Ketua
Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan), Daden Sukendar (Ketua Subkom Partisipasi
Masyarakat), dan Sundari (Ketua Subkom Pemantauan), serta dua orang Badan
Pekerja dari Subkom Pengembangan Sistem Pemulihan. Komnas Perempuan berdialog
dengan Murti Utami (Inspektur Jenderal) dan Azhar Jaya (Direktur Jenderal
Kesehatan Lanjutan) beserta staf dan jajarannya.
Pertemuan ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus kekerasan seksual yang melibatkan tenaga medis di fasilitas kesehatan. Peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan publik dan mendorong perlunya langkah strategis lintas sektor. Dalam pertemuan tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan pentingnya membangun sistem pencegahan, pengawasan, dan penanganan kekerasan seksual yang lebih komprehensif di fasilitas kesehatan. Sebagai lembaga yang turut mendorong lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Komnas Perempuan menekankan perlunya kolaborasi untuk memastikan fasilitas kesehatan menjadi ruang aman bagi semua, terutama bagi perempuan dan kelompok rentan.
Kementerian Kesehatan merespons dengan
memaparkan sejumlah upaya pembenahan, termasuk revisi sistem pendidikan
kedokteran, penguatan regulasi internal, serta kampanye kawasan bebas
kekerasan. Meski diakui bahwa sistem yang ada belum sempurna, Kemenkes menyatakan
keterbukaannya untuk bekerja sama dengan Komnas Perempuan dalam membangun
sistem perlindungan yang lebih baik dan responsif.
“Kami
membuka ruang diskusi dan sepakat untuk berkolaborasi dengan Komnas Perempuan
dalam langkah-langkah kedepannya, sebab kami tentu membutuhkan insight dari
pihak luar” ungkap Azhar Jaya sebagai penutup.
Audiensi ini menjadi langkah awal
menuju kerja sama lebih erat dalam membangun lingkungan layanan kesehatan yang
aman, etis, dan menghormati martabat kemanusiaan, sejalan dengan amanat UU TPKS
dan prinsip pemenuhan hak asasi perempuan.