Komnas Perempuan Dorong Percepatan Pengesah RUU PPRT di Tahun 2026

todayKamis, 5 Maret 2026
05
Mar-2026
16
0

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi DPR RI pada Kamis (5/3/2026) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Dalam forum tersebut, Komnas Perempuan mengapresiasi inisiatif Baleg DPR RI yang tetap menggelar RDPU di tengah masa reses. Komnas Perempuan juga menyambut baik tanggapan positif dari para anggota legislatif terhadap pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT tidak bisa lagi ditunda mengingat bagaimana urgensinya. Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, menyampaikan bahwa selama ini ketidakjelasan status dan payung hukum yang mengatur hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dengan pemberi kerja berdampak pada situasi kerja yang sangat rentan bagi PRT. “Selama RUU PPRT belum disahkan, maka pekerja rumah tangga akan terus berada pada situasi rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak, mulai dari tidak adanya standar upah yang layak, tidak adanya jaminan sosial yang jelas, jam kerja tidak pasti, rawan terhadap kekerasan fisik maupun diskriminasi, serta posisi tawar PRT yang sangat lemah dalam hubungan kerja,” ujarnya.

Komnas Perempuan juga menekankan bahwa PRT merupakan bagian esensial dari ekonomi perawatan (care economy) yang menopang partisipasi kerja anggota keluarga lainnya. Namun, kerja perawatan kerap dianggap sebagai peran alamiah berbasis bias gender, sehingga nilai ekonominya tidak diakui secara layak.

Peta Jalan Ekonomi Perawatan Indonesia yang disusun Pemerintah Indonesia menempatkan kerja perawatan sebagai prioritas pembangunan nasional. Oleh karena itu, pengesahan RUU PPRT menjadi langkah strategis untuk mengakui kerja perawatan sebagai pekerjaan bernilai ekonomi, menyediakan perlindungan kerja yang adil dan spesifik, serta mendukung pengembangan sektor ekonomi perawatan nasional.

Setelah 22 tahun diperjuangkan, Komnas Perempuan mendorong agar RUU PPRT segera disahkan guna memberikan pelindungan hukum yang komprehensif, tidak hanya bagi PRT tetapi juga bagi pemberi kerja, sehingga tercipta hubungan kerja yang adil dan setara.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, mendesak agar RUU PPRT segera disahkan. Kedua, pembahasan dan penyusunan RUU PPRT harus berpegang pada prinsip hak asasi manusia, kesetaraan substantif, dan perlindungan komprehensif bagi PRT, dengan menjadikan prinsip keadilan gender, jaminan atas kerja layak, penghapusan diskriminasi, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan sebagai pijakan utama.

Ketiga, proses pembahasan RUU PPRT perlu ditempuh secara transparan, partisipatif, dan inklusif dengan melibatkan serikat PRT, organisasi masyarakat sipil, komunitas pekerja rumah tangga, serta lembaga HAM sejak tahap penyusunan norma hingga mekanisme implementasi. Keterlibatan langsung PRT sebagai kelompok terdampak dinilai menjadi syarat utama agar regulasi ini benar-benar menghadirkan perlindungan yang adil dan berpihak.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan setara, termasuk pekerja rumah tangga.

Melalui RDPU ini, Komnas Perempuan berharap DPR RI dapat mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT sebagai bagian dari komitmen negara dalam menjamin hak atas pekerjaan yang layak dan bebas dari kekerasan bagi seluruh pekerja rumah tangga.

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas