...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan Gelar Diskusi Publik tentang Pengalaman dan Tantangan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan



Memperingati Hari Bhayangkara 2023 sejalan dengan implementasi Nota Kesepahaman tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi dalam Rangka Perlindungan Hukum dan Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan, Komnas Perempuan menyelenggarakan Diskusi Publik “Pengalaman dan Tantangan Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polri dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan” pada 10 Juli 2023. 


Diskusi publik yang diselenggarakan secara daring itu merupakan hal yang tidak terpisahkan dari arahan Kapolri mengenai pembentukan Direktorat PPA yang telah diungkapkan sejak tahun 2021. Lebih lanjut, upaya ini semakin mendesak pasca adanya pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual tahun 2022 lalu. 


“Data-data kekerasan terhadap perempuan dan perempuan yang menjadi tersangka atau terdakwa dengan latar belakang ketidakadilan gender menunjukkan perkembangan yang dinamis,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah dalam sambutannya.


Namun, pada sisi lainnya dirinya menambahkan hal ini tidak didukung oleh struktur, jumlah dan kapasitas SDM ataupun anggaran yang memadai pada unit kerja yang menangani perlindungan perempuan dan anak.


Diskusi publik dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara 2023 ini juga didukung oleh Kementerian PPPA, Bintang Puspayoga. 


“Penguatan organisasi Polri di Unit PPA menjadi sangat penting dalam rangka memastikan tidak ada satupun korban yang tidak mendapatkan layanan sesuai kebutuhannya,” tutur Bintang yang juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas kepada para penyidik agar responsif gender. 


Sebelum memulai diskusi, Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pun turut memberikan kata sambutannya. Dirinya menambahkan bahwa penguatan kelembagaan terhadap unit yang menangani kasus perempuan dan anak, serta TPPO dengan membentuk direktorat PPA dan PPO saat ini masih berproses di Kemenpan Rb. Sebagai upaya melancarkan hal tersebut, saat ini Polri pun tengah mempersiapkan struktur organisasi, kerangka kerja, anggaran, hingga sarana dan prasarana. 


Sesi diskusi yang dimoderatori oleh Khotimun Sutanti, Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Endang Sri Lestari selaku Kepala Unit PPA Polda Metro Jaya. Endang menekankan bahwa dalam penyidikan, selain mendapatkan kepastian hukum kita juga tidak boleh mengesampingkan pemenuhan hak korban. Dirinya juga menambahkan bahwa keberhasilan penyidik dalam menggali informasi untuk korban harus diiringi oleh keberanian dari korban dalam menyampaikan informasi tersebut. 


Kemudian, pemapar kedua Kepala Subdit IV Polda Sulawesi Selatan, Religia Faradikta menjelaskan tantangan Unit PPA di Sulawesi Selatan yang cenderung mengalami keterbatasan dalam ranah penerapan aturan yang cenderung tidak efisien, kurangnya kapasitas sumber daya manusia, sarana prasarana, hingga anggaran, dan faktor budaya. 


Kompol Suryaningsih Kanit PPA Polda Jabar pada sisi lainnya menambahkan bahwa selain faktor internal, terdapat pula hal-hal eksternal yang menjadi hambatan selama penanganan kasus. Hambatan tersebut seperti, masih belum adanya Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada setiap Kab/Kota yang diperlukan saat menangani kasus, hingga masih adanya pendamping korban di luar lembaga resmi yang belum memahami penanganan ABH dan proses penyidikan. 


Usai pemaparan tiga pemateri, Ketua Harian Kompolnas, Benny josua Mamoto, memberikan tanggapannya perihal urgensi dari pembentukan direktorat mengingat adanya keterbatasan-keterbatasan yang dihadapi oleh unit perlindungan perempuan dan anak saat menangani kasus kekerasan yang kian meningkat. 


Sebagai penutup dari sesi diskusi, Siti Aminah Tardi Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan menambahkan perihal urgensi pengaturan mekanisme penanganan Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum (PBH) di Kepolisian RI. 


“Perempuan yang berhadapan dengan hukum tidak hanya sebagai korban, tetapi juga saksi, dan tersangka. Komnas Perempuan mendorong penuh pembentukan Direktorat PPA diiringi oleh peningkatan kapasitas dari Polri dalam implementasinya sehingga hak-hak korban dapat terpenuhi,” jelas Siti.


Ni Putu Putri Wahyu Cahyani



Pertanyaan / Komentar: